MUI Tegaskan Taruhan untuk Hasil Pilpres 2019 Haram
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 April 2019 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa taruhan ataupun judi pemilihan presiden atau Pilpres 2019, merupakan hal yang haram. Karena itu, ia berharap masyarakat menjauhi aktivitas ini.
Baca juga: Pencoblosan Ricuh Warnai Pelaksanaan Pemilu 2019 di Luar Negeri
"Islam mengharamkan judi karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya," kata Amirsyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 April 2019.
Sebelumnya beredar foto yang memperlihatkan dua orang tengah bersalaman kemudian dilampirkan selembar kwitansi bertuliskan, "Taruhan Pilpres".
Amirsyah mengatakan pemilihan umum atau pilpres 2019 seharusnya menjadi ajang pesta demokrasi yang dirayakan dalam suasana bergembira, untuk menentukan pilihan pada salah satu pasangan calon. Ia mengatakan ada tiga hal yang seharusnya dilakukan masyarakat.
Pertama, ikhtiar dengan cara yang halal, bukan menghalalkan berbagai cara. Kedua, berdoa kepada Allah untuk meraih kemenangan tentu dengan ijin Allah. Ketiga, bertawakal kepada Allah.
"Bukan sebaliknya melakukan tindak yang menyimpang dari agama seperti perbuatan taruhan," ujar Amirsyah.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2019
Ia menegaskan judi adalah salah satu kejahatan yang mesti diberantas, baik dalam konsep kenegaraan, maupun dalam konsep agama. Tak hanya judi dengan pertaruhan uang, Amirsyah mengatakan judi dengan pertaruhan apapun harus dilarang.
"Perjudian bisa merusak tatanan kehidupan umat manusia, sehingga diperlukan solusi untuk mengatasinya secara edukasi dan dengan jalur hukum," kata Amirsyah.