Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Selasa, 16 April 2019 10:04 WIB

I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang dengan Suhartoyo sebelum pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, 7 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memprediksi akan banyak sengketa yang akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini, menurut Mahfud MD, tak lepas dari agenda Pemilu 2019 yang menggabungkan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dan anggota legislatif.

Baca: Hal-hal yang Diperhatikan Sebelum Mencoblos di Pemilu 2019

Mengantisipasi tingginya angka sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan regulasi yang mengatur lebih detail teknis beracara serta rincian jadwal persidangan.
Juru bicara MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai upaya menghadapi potensi tingginya sengketa di Pemilu 2019. "Kalau soal kesiapan menghadapi sengketa pemilu, kami sudah siap sejak lama," ujar Palguna kepada Tempo, Selasa, 16 April 2019.
Menurut Palguna, ada lima PMK yang sudah disiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu. Kemudian, MK juga sudah membentuk gugus tugas yang sejak setahun yang lalu telah diberi pelatihan-pelatihan, termasuk melakukan training of trainer (ToT).
"Kami bahkan juga sudah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dalam beberapa angkatan sejak kurang lebih setahun yang lalu," kata dia. "Pesertanya mencakup penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, para pengacara yang kemungkinan diminta jasanya dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu."
Semua kegiatan, kata Palguna disertai dengan praktik langsung di lapangan, baik dalam menyusun permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun keterangan pihak terkait, dan sebagainya. Sesuai dengan kondisi riil yang kemungkinan akan di hadapi di lapangan dalam perkara yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, sederhananya, berapa pun jumlah perkara yang masuk dari hasil pemilu legislatif, bagi Mahkamah tinggal menyiapkan menghadapi satu perkara lagi, yaitu satu perkara dari perselisihan hasil pemilu presiden.
Menurut Palguna, tidak ada hukum acara yang berubah. Perselisihan pemilu presiden tetap harus diputus dalam 14 (empat belas) hari sejak diregistrasi, pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota) tetap harus diputus dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
"Tidak ada perubahan mendasar. Yang seru barangkali ya riuh rendah dalam lalu lintas percakapan publik," kata dia.

Berita terkait

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

9 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

9 jam lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

11 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

12 jam lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

13 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

13 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

13 jam lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

13 jam lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

14 jam lalu

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

14 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya