TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP

Jumat, 12 April 2019 22:50 WIB

Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat, 12 April 2019. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi tersebut. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

TEMPO.CO, Jakarta-Tim advokasi dan hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 12 April 2019. Laporan tersebut dilayangkan karena Yaza dinilai bersikap tidak netral saat merespon kejadian surat suara yang dicoblos di Selangor.

Direktur advokasi dan hukum TKN, Irfan Pulungan, mengatakan timnya melihat sikap dan bahasa tubuh Yaza saat memberikan statemen di televisi nasional terkait kasus surat suara di Malaysia tidak menunjukan sebagai seorang pengawas pemilu. Yaza, ujar Irfan, lebih terlihat sebagai seorang yang partisan.

Baca: Surat Suara Tercoblos, KPU Lakukan Investigasi ke Malaysia

“Kita menganggap pernyataan yang bersangkutan Saudari Yaza yang telah diwawancarai salah satu media televisi, kami mengganggap itu telah memunculkan sebuah kegaduahan keresahan,” ujar Irfan setelah membuat laporan ke DKPP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Irfan menilai Yaza terlalu terburu-buru menyatakan kasus dugaan kecurangan yang terungkap melalui sebaran video di media sosial itu. Seharusnya, kata Irfan, Ketua Panwaslu terlebih dahulu melakukan investigasi mengenai duduk perkaranya.

“Karena dia hanya mendapatkan ditunjukan oleh sekber pasangan calon 02 kepada dia tentang masalah itu. Ini yang kami sesalkan kepada yang bersangkutan, karena akibat pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan, keresahan,” ujarnya.

Irfan melaporkan Yaza dengan tuduhan telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Yaza dinilai melanggar Pasal 8 huruf c dan d juncto pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Pasal 8 huruf c dan d, di mana penyelenggara pemilu itu harus mandiri, dan menolak canpur tangan dan pengaruh siapapun. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi,” katanya.

Simak: Kasus Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Telusuri Peran PPLN Malaysia

Sebelumnya beredar video yang menayangkan temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk calon presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dan untuk pemilihan legislatif calon dari Partai NasDem. Dalam video tersebut terlihat kantong-kantong plastik berwarna hitam dan putih. Orang yang ada dalam video itu memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Video surat suara tercoblos beredar sejak Kamis, 11 April 2019. Belum diketahui pasti kapan video tersebut diambil. Namun, berdasarkan keterangan Bawaslu, video tersebut diduga diambil di hari yang sama dengan penyebarannya.

Berita terkait

Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

52 hari lalu

Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

Masduki Khamdan Muchamad menyebut dirinya sudah mundur sebagai PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

52 hari lalu

Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

Pengacara menilai Masduki Khamdan tidak seharusnya terseret perkara pidana pemilu karena sudah mundur dari PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT

Baca Selengkapnya

Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

53 hari lalu

Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembuktian terdakwa PPLN Kuala Lumpur dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

54 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

7 Maret 2024

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 45 Petugas Ad Hoc Bawaslu Meninggal, Ada yang Diduga Bunuh Diri

27 Februari 2024

Bawaslu: 45 Petugas Ad Hoc Bawaslu Meninggal, Ada yang Diduga Bunuh Diri

Sejak tahapan Pemilu 2024, sebanyak 45 petugas ad hoc Bawaslu hingga 25 Februar meninggal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Satu Petugas Pengawas Pemilu di Papua Tengah Hilang dan Belum Ditemukan

27 Februari 2024

Bawaslu: Satu Petugas Pengawas Pemilu di Papua Tengah Hilang dan Belum Ditemukan

Bawaslu menyebut petugas pengawas Pemilu asal Papua Tengah itu dilaporkan hilang sejak 11 Februari lalu.

Baca Selengkapnya

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.

Baca Selengkapnya

Anggota Panwaslu di Lumajang Meninggal Diduga Kelelahan

23 Februari 2024

Anggota Panwaslu di Lumajang Meninggal Diduga Kelelahan

Siti Mujayanah anggota Panwaslu Desa Sawaran Kulon di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat kelelahan

Baca Selengkapnya

6 Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, dari Server Sirekap Hingga Surat Suara Telah Tercoblos

19 Februari 2024

6 Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, dari Server Sirekap Hingga Surat Suara Telah Tercoblos

Apa saja dugaan kecurangan Pemilu 2024? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya