TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan menelusuri peran Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Malaysia terkait kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos, KPU Lakukan Investigasi ke Malaysia
“Yang harus dilihat PPLN nya. PPLN-nya itu yang harus direkomendasikan apakah ada kesalahan PPLN atau tidak, karena secara ini ada konflik kepentingan, kan? “ ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019.
Menurutnya, sejak tanggal 8 April 2019, Bawaslu sudah mengirim surat ke KPU untuk meninjau kembali komposisi keanggotan PPLN di Malaysia. Bawaslu menengarai PPLN di Malaysia memiliki konflik kepentingan lantaran salah satu anggotanya merupakan Wakil Duta Besar RI di Malaysia.
“Kami lihat dari temuan apakah benar. Kami sudah merekomendasikan tanggal 8 April kepada KPU,” katanya.
Bagja memaparkan adanya kejanggalan pada proses penyimpanan surat suara di Malaysia. Menurutnya, tim Bawaslu sempat tidak diperbolehkan masuk oleh PPLN saat akan mengecek surat suara yang disimpan di sebuah gudang penyimpanan.
“Harus diungkapkan bahwa pengawas kami gak boleh masuk di Malaysia. Banyak ditempat lain PPLNnya inform, terbuka, ‘ayo masuk kita lihat’. Hanya kejadian di Malaysia di Kuala Lumpur,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Investigasi Surat Suara Tercoblos Kelar 13 April
Kendati demikian, ia menyebutkan, masalah surat suara tercoblos di Malaysia tidak bisa dipukul rata dengan pemilu secara umum. Menurutnya, permasalahan di Malaysia tidak berdampak luas pada keberlangsungan Pemilu 2019.
"Tapi ingat jangan anggap ada masalah seluruh republik bermasalah. Jangan karena gara-gara satu masalah yang seluruh 98 persen bermasalah, itu kan repot,” ucap Bagja.