KPU: Lokasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Tempat Resmi

Jumat, 12 April 2019 14:21 WIB

(ka-ki) Komisioner KPU, Viryan Azis; Ketua Bawaslu, Abhan; Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Hasyim Asyari; dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menggelar konferensi pers terkait penemuan surat suara tercoblos di Malaysia, Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019. TEMPO/IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa lokasi penemuan surat suara yang tercoblos di Malaysia bukan tempat penyimpanan resmi. "Di kantor KBRI (Kuala Lumpur) selama ini jadi tempat penyimpanan resmi," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Jumat 12 April 2019.

Baca juga: 10 Kejanggalan Temuan Surat Suara Tercoblos Versi Partai NasDem

Viryan kemudian menjelaskan soal tiga metode pemungutan suara di luar negeri. Yang pertama, kata dia, adalah metode pos.

"Kedua metode KSK (kotak suara keliling), yang ketiga TPSLN (tempat pemungutan suara luar negeri)," kata dia.

Menurut Viryan, dalam manajemen pengelolaan pemungutan suara, prioritas KPU adalah mendorong dilaksanalan dengan TPSLN. "Karena warga Indonesia tersebar di banyak daerah di suatu negara, maka dimungkinkan dengan metode KSK atau pos," kata Viryan.

Adapun pemilihan dengan pos dan KSK, kata Viryan, telah berjalan sejak 8 April 2019. Adapun untuk pemungutan suara di KBRI baru dilaksanakan pada 14 April 2019. "Ini sedang dalam persiapan akhir," ungkap dia.

Viryan tidak menjelaskan kenapa surat suara tercoblos di Malaysia bisa ditemukan di suatu tempat yang tidak resmi. Surat suara tercoblos di Malaysia ini ditemukan di sebuah gudang di Selangor pada Kamis 11 April 2019.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana menjelaskan kronologi surat suara tercoblos di Malaysia yang menjadi viral.

Sekitar pukul 12.48 waktu setempat, Yaza menerima aduan dari seorang relawan Sekber Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Malaysia Prabowo-Sandiaga. "Relawan BPN itu bernama Parlaungan melapor melalui pesan whatsapp bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Yaza saat dihubungi , Kamis, 11 April 2019.

Baca juga: Bawaslu Kumpulkan Bukti Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Mendapat laporan tersebut, Yaza bersama seorang anggota Panwaslu Kualu Lumpur yakni Rizki Israeni Nur berangkat ke lokasi. Pukul 13.00 Yaza dan Rizki tiba di lokasi yang beralamat di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor.

"Tempat tersebut merupakan sebuah lot toko yang sudah dipenuhi dengan surat suara yang berada di dalam bag diplomatik sebanyak kurang lebih 20 buah, 10 kantong plastik hitam dan kurang lebih 5 karung goni berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia," ungkap dia.

Berdasarkan sampel yang dibuka di lokasi, semua surat suara telah dicoblos pada pasangan calon presiden nomor urut 01, yaitu Joko Widodo - Ma'ruf Amin. "Untuk surat suara legislatif sudah dicoblos Partai Nasdem dengan caleg Nasdem DPR RI nomor urut tiga," kata Yaza.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

8 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

11 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

19 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya