KPU Medan Belum Bisa Berikan Formulir Pindah TPS ke Mahasiswa

Selasa, 9 April 2019 15:07 WIB

Kantor KPU Medan ramai dikunjungi warga yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Kantor KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019. Foto : IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Medan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan diserbu mahasiswa yang ingin mendapatkan formulir A5 atau pindah TPS.

Baca: Apakah Efektif Urus E-KTP di Sabtu-Minggu untuk Pemilu 2019

“Kami kemari karena KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 9 tanggal 2 April 2019 yang isinya ada sembilan kategori masyarakat yang bisa mendapat A5 hingga tanggal 10,” kata Perwakilan Gerakan Kawal DPT, Arnolod PG Lumbangaol, kepada Tempo saat mendampingi calon pemilih di KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019.

Arnold mengatakan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 menjadi landasan para mahasiswa mendaftar ke KPU Medan. Namun, mereka merasa tidak difasilitasi oleh KPU Medan dengan alasan KPU masih memegang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 dan belum menerima petunjuk teknis dari Peraturan KPU yang dimaksud.

Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 merinci sembilan keadaan sehingga seseorang bisa mendapatkan formulir A5. Yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Advertising
Advertising

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan/atau Bekerja di luar domisili.

Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019, hanya ada 4 keadaan yang mendapatkan perpanjangan waktu sebagai daftar pemilihan tambahan. Yaitu dalam keadaan terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Sementara itu, KPU Medan mengatakan mereka masih mengacu pada Putusan MK. Sehingga bagi mahasiswa yang belum mendaftarkan diri sebelum 17 Maret 2019, belum bisa diterima.

“Sampai siang ini, kami tetap berpedoman pada Putusan MK. Yaitu yang berhak A5 sekarang hanya 4 kategori. Sejauh ini masih berlandaskan Putusan MK dan Surat Edaran KPU RI,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, Selasa, 9 April 2019.

Rinaldi mengatakan mereka telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait perkembangan situasi pengurusan A5. Hasilnya hingga siang ini, KPU di setiap daerah masih mengacu Putusan MK. Sehingga khusus bagi mahasiswa yang berada di luar domisili belum mendapatkan A5.

Meski begitu, Rinaldi menyatakan tetap memproyeksikan calon pemilih yang ingin mendapatkan formulir A5 namun belum bisa diterima saat ini. Hal tersebut untuk antisipasi jika di detik akhir pendaftaran, KPU RI mengeluarkan surat edaran atau petunjuk teknis terkait penerapan PKPU nomor 9 tahun 2019.

Simak juga: Amien Rais soal People Power: Ada Kecurangan Diam Berarti Pekok

“Makanya kami menunggu kebijakan KPU RI. Oleh karena itu bagi mahasiswa yang mendaftar, kami menabulasi. Nanti ada kebijakan khusus, mungkin. Yang sudah ditabulasi ini bisa diakomodir. Dan kebijakan itu tidak melanggar peraturan karena mereka mendaftar sebelum batas waktu,” kata Rinaldi.

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

11 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya