Setelah Putusan MK, KPU DKI: 100 Ribu Orang Urus Pindah Memilih

Sabtu, 6 April 2019 15:45 WIB

Komisioner KPUD Jakarta Betty Epsilon Idroos (kanan) menyerahkan hasil verifikasi persyaratan Cagub dan Cawagub dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada perwakilan pasangan calon Cagub dan Cawagub Ahok-Djarot di Kantor KPUD Jakarta, 1 Oktober 2016. KPUD Jakarta menyatakan semua pasangan lolos verifikasi dan bebas narkoba. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi soal ketentuan jangka waktu pendaftaran pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 sebelum pencoblosan, sudah ada lebih dari 100 ribu pemilih yang mengurus proses administrasi pindah. Setelah prosesnya rampung, kata Betty, pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Baca: KPU Sebut Urus Formulir A5 Paling Lambat 18 Maret 2019

"Lagi on process sampai 10 April. Kami tetap melayani sesuai dengan PKPU terbaru yang tadi malam keluar, dalam hal melayani pemilih yang ingin pindah memilih," ujar Betty di Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pendaftaran DPTb menjadi H-7 sebelum pencoblosan. Sebelumnya, dalam Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mencantumkan bahwa pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Yang ingin pindah memilih belum tentu mendapatkan surat suara komplit sebagai bagimana DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus)," kata Betty. Hal itu, dia menambahkan, akan disosialisasikan kepada pemilih.

Nantinya, Betty menambahkan, di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta bakal dipasang poster calon legislatif di dapil tersebut. "Kalau mereka pindah memilih dapilnya, sama enggak? Kalau dapilnya tidak sama dengan e-KTP, mala diberikan surat suara sesuai dengan dapilnya saja," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan proses pengadaan logistik pemilu di Jakarta masih terus dilakukan. Penempatan logistik memakai aset milik Pemerintah Provinsi DKI. Rata-rata, untuk penyimpanan dipakai GOR di setiap kecamatan.

Baca: Di Jakut, Ada PRT dan Pilot Gagal Ajukan Formulir A5 Pemilu

Kekurangan logistik, menurut dia, masih terus dilengkapi sampai hari H pencoblosan. "Sekarang lagi proses loading dan sedang menunggu kelengkapan lain yang sedang diusahakan oleh KPU RI pasca-penetapan DPT HP-3 (daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga)," kata Betty.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

11 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya