Presiden Joko Widodo menyapa para guru saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Jawa Barat, Sabtu 1 Desember 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Bandung-Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) akan memantau netralitas guru aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2019. FAGI mengimbau guru ASN agar tidak terlibat dukung-mendukung calon peserta pemilu. "Guru diminta untuk bersikap netral," kata Ketua FAGI Iwan Hermawan, Selasa, 12 Maret 2019.
Dasar netralitas guru ASN, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Pada pasal 4 ada larangan guru ASN memberi dukungan kepada calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif baik DPR, DPRD atau DPD.
"Saat ini FAGI menilai kurangnya sosiolisasi kepada guru ASN tentang larangan ini sehingga banyak yang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu 2019," kata Iwan.
Selain itu berdasarkan regulasi yang berlaku, jenis-jenis perbutan yang dilarang dilakukan ASN dalam Pemilu 2019 seperti memasang alat peraga yang mempromosikan dirinya atau orang orang lain sebagai peserta pemilu. Acuannya yakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, UU 17 tahun 2017, dan PP 42 tahun 2004.
Larangan lain yaitu mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta pemilu seperti pada PP 42 tahun 2004, serta menghadiri deklarasi dukungan calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
Selain itu juga dilarang menggugah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto peserta pemilu melalui media online atau media sosial. Menjadi pembicara ataupeserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu 2019, terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan juga termasuk yang dilarang.
Begitu juga memberikan fasilitas, dukungan finansial yang terkait kampanye peserta pemilu atau mengajak, memobilasi orang lain untuk mendudukung peserta Pemilu 2019. FAGI juga meminta guru ASN tidak golput dan memilih kandidat yang selama ini memiliki rekam jejak membela guru. "FAGI siap kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan monitoring netralitas guru ASN/PNS," kata Iwan.