Bawaslu Memutuskan Kasus Ucapan Rudiantara Bukan Pelanggaran

Reporter

Syafiul Hadi

Sabtu, 23 Februari 2019 16:03 WIB

Pernyataan Rudiantara kepada salah satu PNS di Kominfo ini belakangan viral dengan tagar #YangGajiKamuSiapa di media sosial.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan kasus Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara soal ucapan 'Yang gaji kamu siapa' tak memenuhi unsur pelanggaran. Bawaslu memutuskan kasus ini pada Jumat, 22 Februari kemarin.

"Kasus itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019. Putusan Bawaslu ini tertuang dalam surat laporan bernomor 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019.

Bagja mengatakan ada beberapa pertimbangan Bawaslu memutus kasus ini tak memenuhi pelanggaran kampanye. Pertama, saat kejadian tidak ada ucapan Rudiantara yang mengajak untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres.

Selain itu, Bagja menyebutkan saat kejadian Bawaslu tidak menemukan unsur citra diri, visi misi, atau program kerja salah satu pasangan capres-cawapres yang ditampilkan. "Jadi tidak memenuhi unsur-unsur pidana, baik itu ujaran atau yang lain dari Pak Rudiantara. Secara pidana, loh, ya," kata dia.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Rudiantara ke Bawaslu pada 1 Februari 2019. ACTA menduga ucapan Rudiantara soal 'Yang gaji kamu siapa' menguntungkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Advertising
Advertising

Ucapan Rudiantara soal gaji ASN ini terlontar saat acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Januari. Rudiantara awalnya menanyai audiens, yang merupakan anak buahnya, ihwal stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementeriannya.

Pertanyaan voting Rudiantara soal preferensi desain stiker, apakah nomor satu atau nomor dua, itu sontak memancing sorak sorai pegawai Kominfo. Rudiantara kemudian menyampaikan bahwa voting itu tak terkait dengan pilpres 2019.

Setelah divoting, Rudiantara memutuskan desain yang dipilih ialah yang kedua. Namun, dia lantas memanggil seorang perempuan yang memilih desain nomor dua itu dan menanyai alasannya. Jawaban perempuan itu menjurus ke pilpres 2019.

"Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," kata pegawai itu. Jawaban itu disambut sorakan riuh.

Rudiantara menukas, dia berujar pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan pilpres 2019. Berikutnya, dia memanggil orang lain yang memilih desain pertama. Orang itu kemudian menjawab desain stiker pertama lebih cerah.

"Saya terima alasan yang nomor satu, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor dua. Mohon maaf, ibu tidak bicara mengenai desain, terima kasih bu, terima kasih," kata Rudiantara.

Rudiantara mempersilakan dua pegawai itu turun dari panggung. Namun saat mereka sedang berjalan, dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor dua.

"Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," tanya Rudiantara. Pegawai itu pun menjawab pertanyaan soal Yang gaji kamu siapa. Rudiantara kemudian menimpali. "Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah, makasih."

SYAFIUL HADI | FIKRI ARIGI

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

14 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

18 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya