Kata Bawaslu Soal Ipang Wahid dan Tabloid Indonesia Barokah

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 29 Januari 2019 18:35 WIB

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi soal proses pemilu tahun 2017 di bilangan Setiabudi, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan lembaganya masih akan melihat soal tudingan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga yang menyebut Irfan Asy'ari Sudirman alias Ipang Wahid terlibat dalam tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, hal itu masih harus dicek.

Baca juga: Karir Ipang Wahid Poles Citra Politikus: Dari Foke - Ma'ruf Amin

"Kan harus dilihat dia benar atau tidak nanti," ujar Fritz usai menjadi pembicara dalam diskusi RRI, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Menurut Fritz, ada dua hal yang harus dilihat dalam kasus beredarnya tabloid Indonesia Barokah. Yakni, kata dia, mengenai terlapornya dan mengenai isi tabloid apakah masuk kategori penghinaan kepada peserta pemilu atau tidak. "Sampai hari kemarin kami melihat bahwa isi Tabloid Indonesia Barokah itu belum melanggar Pasal 280 UU Pemilu terkait dengan meghina atau ujaran kebencian," katanya.

Fritz mengatakan saat ini Bawaslu telah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian RI. Sebab, ucap dia, Bawaslu tak memiliki ranah khusus jika kasus ini tak masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. "Meskipun dari Bawaslu kami tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi kami tetap melakukan proses investigasi," ucapnya.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Fritz menuturkan saat ini lembaganya baru sebatas mencegah peredaran tabloid Indonesia Barokah. Sebab, kata dia, banyak laporan dari masyarakat bahwa tabloid itu meresahkan. "Penyebarannya kemarin hampir seluruh indonesia," katanya.

Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Bisa Untungkan Dua Capres?

Polemik tentang Indonesia Barokah mencuat setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai konten informasi pada tabloid tersebut menyudutkan pasangan yang mereka usung. Dalam edisi perdananya pada Desember 2018, Indonesia Barokah menurunkan tulisan sampul muka berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik”.

Halaman depan tabloid dilengkapi karikatur seseorang yang mengenakan sorban dan memainkan dua tokoh wayang. BPN kemudian melaporkan tabloid yang beredar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta itu ke Dewan Pers serta Bawaslu.

Sebelumnya Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menuding Ipang Wahid merupakan dalang Tabloid Indonesia Barokah.

Tudingan ini berangkat dari jejak digital Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin di situs Indonesiabarokah.com. Andre berpendapat situs Indonesiabarokah.com memiliki hubungan dengan Tabloid Indonesia Barokah.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

35 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya