Polisi Jaga 24 Jam Tempat Percetakan Surat Suara Pemilu 2019
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Senin, 21 Januari 2019 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri melakukan pengamanan berlapis selama 24 jam di sejumlah perusahaan percetakan pada tahap pembuatan surat suara Pemilu 2019. Total, titik percetakan mencapai 35 tempat, berasal dari 6 konsorsium yang mengerjakan percetakan itu.
Baca juga: Wapres JK Tak Setuju KPU Beri Kisi-Kisi Debat Capres
"Pengamanan berlapis itu baik di area dalam percetakan, maupun di luar area percetakan. Kami koordinasi dengan pengamanan internal perusahaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.
Polri, kata Dedi, membagi pengamanan menjadi tiga lapis. Di wilayah internal percetakan, polisi sudah bekerja sama dengan pihak perusahaan. Kemudian, di wilayah eksternal, akan ada posko 24 jam yang memantau aktivitas di sekitar tempat percetakan. Terakhir, di area jalan lokasi titik percetakan.
"Setiap petugas atau pegawai keluar masuk percetakan itu dilakukan pengawasan dan dilakukan kontrol secara ketat, digeledah. Kalau sudah clear, baru boleh masuk atau keluar," ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam pengamanan itu Polri mengerahkan 1/3 dari personel yang dikerahkan untuk Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai mencetak surat suara pada 20 Januari 2019 di 35 lokasi yang ada di beberapa provinsi. Surat suara akan dicetak sebanyak 939.879.651. Surat suara nantinya akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: LSI Denny JA: Gerindra dan Golkar Berebut Runner Up Pemilu 2019
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan untuk pengamanan percetakan surat suara Pemilu 2019, KPU bersama Bawaslu dan kepolisian akan melakukan penjagaan di lokasi percetakan. Tempat percetakan disterilkan dari pihak pihak yang tidak berwenang.