KPU Putuskan Pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso, Hari Ini

Reporter

Syafiul Hadi

Senin, 14 Januari 2019 11:35 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura, memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, 21 Januari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan putusan tentang pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai calon anggota DPD pada hari ini, Senin, 14 Januari 2019. "Insyaallah (rapat keputusan Oso)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui pesan teks kepada Tempo, Senin, 14 Januari 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU harus memasukkan Oesman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oesman sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019.

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT. Lembaga pengawas pemilu itu memberi KPU waktu tiga hari sejak putusan ditetapkan.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan lembaganya harus berembuk untuk menentukan nasib Oso ini. "Ini bisa beberapa kali pleno untuk keputusan terkait pencalonannya, yang dibahas bukan itu saja," ujar Hasyim di kantor KPU, Jumat, 11 Januari 2019.

Menurut Hasyim, KPU meminta saran dari beberapa ahli hukum tata negara sebelum menentukan putusan. Hal ini, kata dia, diperlukan agar lebih bijak dalam mengambil sikap soal pencalonan Oso ini. "Kalau KPU mau pelajari putusan kan harus komplit. Semua harus dipelajari," ucapnya.

Advertising
Advertising

Baca: Bawaslu Loloskan Oso dengan Syarat....

Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. Oso menggugatnya ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan PTUN.

Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.

Simak: Sikapi Putusan Bawaslu, KPU Bakal Rapat Pleno soal Oso

Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.

Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyatakan KPU tidak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

9 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

11 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

12 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

13 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

14 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

17 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya