Bawaslu Loloskan Oso dengan Syarat....

Kamis, 10 Januari 2019 06:44 WIB

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta memberi pengantar kepada ratusan kader karateka Kushin Ryu Karate Do Indonesia (KKI) Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Trisila, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 28 Juli 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), berhak menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun Oesman mesti mundur dari kepengurusan partai bila ia kelak terpilih sebagai anggota DPD dalam pemilihan umum.

Baca: Bawaslu: KPU Harus Masukkan Oso ke Daftar Caleg DPD

"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, membacakan putusan Bawaslu di kantornya, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Pelaporan KPU ke Bawaslu oleh Oesman merupakan buntut dari pelaksanaan Peraturan KPU yang melarang pengurus partai politik mendaftar sebagai anggota DPD. Peraturan itu terbit sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan pengurus partai yang sekaligus menjadi anggota DPD akan menyebabkan representasi ganda di parlemen. Sebab, DPD adalah representasi daerah di parlemen, sementara Dewan Perwakilan Rakyat merupakan representasi partai.

Baca: Putusan Bawaslu: Oso Harus Mundur dari Parpol Jika Terpilih DPD

KPU lantas mencoret nama Oesman dalam daftar calon anggota DPD. Tak terima, Oesman lalu menggugat KPU ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Persoalan menjadi rumit ketika MA dan PTUN mengabulkan gugatan Oesman. MA menyatakan keputusan MK tidak berlaku untuk pemilihan umum tahun depan. Alasannya, keputusan MK itu turun ketika proses pendaftaran sudah berjalan dan peraturan itu tidak bisa berlaku surut. Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum, KPU menyatakan tetap berkukuh mencoret Oesman. Karena itu, Oesman lantas menggugat KPU ke Bawaslu.

Dalam putusannya kemarin, Bawaslu meminta KPU kembali mencantumkan nama Oesman sebagai calon tetap anggota DPD 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Baca: Sikapi Putusan Bawaslu, KPU Bakal Rapat Pleno soal Oso

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Oso, Herman Qadir, menyatakan tidak puas dengan putusan Bawaslu. Menurut dia, semestinya Bawaslu meloloskan Oesman tanpa persyaratan. “Masih ada embel-embel pengunduran diri," katanya di Bawaslu.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan lembaganya belum mengambil sikap atas putusan Bawaslu tersebut. Rencananya, KPU hari ini menggelar rapat pleno untuk menyikapi keputusan itu. "Semua keputusan diambil secara kolektif," ucapnya di Gedung DPR, Rabu, 9 Januari 2019.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | REZKI A.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

9 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya