Mahkamah Agung Keluarkan Tiga Kebijakan Terkait Pemilu 2019
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 28 Desember 2018 08:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan lembaganya telah mengeluarkan tiga kebijakan yang dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu 2019.
"Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, MA telah mengeluarkan tiga kebijakan," kata Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.
Baca: Kotak Suara Kardus untuk Memilih Politikus
Kebijakan yang pertama adalah Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma tersebut dikeluarkan MA sebagai upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.
Kedua, MA mengeluarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus inilah yang akan mengadili perkara-perkara pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum," kata Hatta.
Baca: Tsunami Selat Sunda, KPU akan Coret Korban Meninggal dari DPT
Ketiga, MA mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. "Salah satu pemicu korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik saat seorang warga negara hendak mencalonan diri menjadi pejabat publik, sehingga MA mengeluarkan SEMA 2/2018," kata Hatta.
Melalui surat edaran itu, MA menegaskan bahwa penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan terkait persyaratan pencalonan pejabat publik dilakukan tanpa dipungut biaya dan permohonan tersebut harus sudah terselesaikan dalam waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima oleh pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Hatta mengimbau seluruh aparat pengadilan untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, termasuk dalam penggunaan sosial media. "Dengan terbitnya tiga kebijakan terkait pemilu tersebut serta dengan terjaganya independensi kekuasaan kehakiman, diharapkan tahun politik 2019, hukum dapat berdiri tegak sebagai panglimanya," ujarnya.