Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD

Selasa, 18 Desember 2018 07:08 WIB

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta meninggalkan kediamannya di Jalan Irama Laut, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk salat Idul Adha berjamaah di Masjid Oesman Al Khair, Kalimantan Barat, Selasa, 22 Agustus 2018. (dok.MPR RI)

TEMPO.CO, Jakarta - Oesman Sapta Odang atau Oso menanggapi santai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan Ketua Umum Partai Hanura itu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

Simak: KPU: Oso Harus Tanggalkan Jabatan Jika Tetap Ingin Jadi Calon DPD

"Keputusannya (KPU) seram dan seru," ujar Oso berkelakar dengan gaya khasnya saat ditemui di kediaman pribadi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin malam, 17 Desember 2018.

Oso konsisten menyatakan tidak akan pernah mundur dari jabatannya. Oso menyatakan sikapnya tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatannya beberapa waktu lalu.

Pengadilan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Advertising
Advertising

"Indonesia kan negara konstitusi, harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi," kata Oso. Menurut Oso, batas waktu hingga 21 Desember yang diberikan KPU untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura, merupakan pelanggaran hukum. "Kalau KPU melanggar hukum, bagaimana nasib caleg-caleg nanti?" ujar Oso.

Sebelumnya, Kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus memasukkan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Menurut Yusril, PTUN dalam putusannya jelas meminta nama Oso dicantumkan dalam DCT.

"KPU sebenarnya sudah tidak punya pilihan kecuali melaksanakan putusan PTUN," ujar Yusril dalam pesan teks kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.

Yusril menilai seharusnya KPU hanya tinggal melaksanakan putusan PTUN tentang pencalonan Oso. Sebab, kata dia, putusan PTUN soal ini bersifat imperatif dan jelas. "KPU bukan lembaga politik, tetapi lembaga negara yang harus bersifat netral dalam melaksanakan tugas."

KPU mencoret nama Oso dari DCT atas dasar terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD dan diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Oso kemudian menggugat putusan itu ke PTUN. PTUN memenangkan gugatan Oso dan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal.

Baca: Yusril: KPU Tak Punya Pilihan Selain Masukkan Oso Jadi Caleg

Menurut Yusril, KPU tak perlu lagi mempertentangkan putusan MK dan PTUN. Dia menilai, semua putusan itu termasuk putusan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan MK tak berlaku surut ini sudah jelas dan terang. Yusril juga mengatakan tak akan segan-segan memidanakan semua anggota KPU jika tak memasukkan nama Oso dalam DCT.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

10 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

10 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

10 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

12 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

15 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya