Kata Koalisi Disabilitas soal Syarat Surat Keterangan Sehat

Sabtu, 24 November 2018 17:51 WIB

Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas saat konfrensi pers terkait hak pilih bagi disabilitas mental pada Pemilu 2019 di Bawaslu RI, Sabtu 24 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk meniadakan surat keterangan bisa menggunakan hak pilih bagi pemilih disabilitas mental dalam Pemilu 2019

"Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan surat keterangan dokter sebagai syarat bagi siapa pun untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk penyandang disabilitas mental," kata salah satu anggota koalisi, Yeni Rosa Damayanti, saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 November 2018.

Baca: Ma'ruf Amin Terima Tamu Komunitas Disabilitas Hari Ini

KPU sebelumnya mendata penyadang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilih seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, yang memperbolehkan penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya. Namun KPU menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih disabilitas mental yaitu surat keterangan dari kedokteran pada hari pencoblosan.

Yeni mengatakan salah satu alasan KPU mensyaratkan surat keterangan sehat untuk pemilih gangguan jiwa adalah untuk memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat saat memilih. Namun, menurut Yeni, kondisi kambuh penyakit disabilitas mental atau penyakit lainnya tak ada bedanya. "Sakit apa pun kalau sedang kambuh pasti tidak akan mencoblos juga," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: 5.000 Tunagrahita Mesti Didata Sebelum Jadi Peserta Pemilu 2019

Karena itu, menurut Yeni, syarat surat keterangan sehat untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak diperlukan.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota koalisi lainnya, Hepy Sebayang. Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas itu menilai regulasi KPU tersebut perlu ditinjau kembali. Misalnya, soal siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu.

Hepy pun menyarankan agar KPU sebagai pihak penyelenggara yang memfasilitasi surat tersebut. "Harus dari penyelenggara Pemilu yang mengurusnya, bukan pemilih disabilitas," ujarnya.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

10 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

2 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?

Baca Selengkapnya