Yusril: KPU Tak Punya Pilihan Selain Masukkan Oso Jadi Caleg

Reporter

Syafiul Hadi

Jumat, 23 November 2018 09:24 WIB

Ribuan Warga Kalbar Perantauan Berkumpul di Rumah Oesman Sapta

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (Oso), Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus memasukkan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Menurut Yusril, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya jelas meminta nama Oso dicantumkan dalam DCT.

"KPU sebenarnya sudah tidak punya pilihan kecuali melaksanakan putusan PTUN," ujar Yusril dalam pesan teks kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.

Baca: Putusan MA soal Oso Dianggap Membahayakan ...

Yusril menilai seharusnya KPU hanya tinggal melaksanakan putusan PTUN tentang pencalonan Oso. Sebab, kata dia, putusan PTUN soal ini bersifat imperatif dan jelas. "KPU bukan lembaga politik, tetapi lembaga negara yang harus bersifat netral dalam melaksanakan tugas."

KPU mencoret nama Oso dari DCT atas dasar terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD dan diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018.

Advertising
Advertising

Oso kemudian menggugat putusan itu ke PTUN. PTUN memenangkan gugatan Oso dan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim PTUN menganggap putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku pada pemilu selanjutnya.

Baca: KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal ...

Menurut Yusril, KPU tak perlu lagi mempertentangkan putusan MK dan PTUN. Dia menilai, semua putusan itu termasuk putusan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan MK tak berlaku surut ini sudah jelas dan terang. "Sekarang masalahnya bukan Oso bisa atau mau, tetapi apa KPU mau atau tidak mematuhi putusan PTUN."

Yusril juga mengatakan tak akan segan-segan memidanakan semua anggota KPU jika tak memasukkan nama Oso dalam DCT. "Karena pejabat yang menghilangkan hak orang lain yang telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan." Adapun, KPU menilai harus mendiskusikan hasil putusan PTUN dan MA dengan MK. KPU tidak mau salah langkah dan melanggar konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

4 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

15 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

16 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya