Pemerintah Rekam e-KTP Pemilih Pemula Lebih Awal

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Selasa, 20 November 2018 14:09 WIB

Warga mengantre untuk melakukan pendaftaran perekaman data KTP Elektronik di stan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam arena Nusantara Expo dan Forum 2017, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, 20 Oktober 2017. Pelayanan kepengurusan e-KTP oleh Dukcapil DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri bagi warga dari dalam maupun luar Jakarta itu untuk mempermudah warga dalam melakukan perekaman data atau pengambilan e-KTP. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Sudartha, mengatakan pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun menjelang pemilihan umum 2019 sudah bisa merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Upaya ini dilakukan agar mereka tak kehilangan hak pilihnya.

Baca: Masyarakat Diminta Proaktif Rekam E-KTP sebelum Pemilu

Gede mengatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk menjemput bola. "Kepala sekolah akan menginventarisir kapan mereka siap merekam e-KTP, jadi kami datang ke sana," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Namun setelah perekaman, pemerintah belum akan mencetak e-KTP untuk para pemilih pemula tersebut. Kartu baru akan diberikan saat mereka genap berusia 17 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Khusus untuk mereka yang genap berusia 17 tahun tepat saat hari pemungutan suara, pemerintah masih belum menetapkan solusi. "Kalau yang di Jakarta atau Depok, misalnya, gampang (memberikan KTP di hari yang sama). Kalau yang di kaki gunung atau jauh dari kantor dinas, itu memberinya gimana?" kata Gede.

Advertising
Advertising

Baca: Kemenag Jelaskan Alasan Kartu Nikah dan E-KTP Tak Bisa Digabung

E-KTP merupakan salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019. Tanpa kartu tersebut, para pemilih pemula yang berusia 17 tahun tepat di hari pencoblosan terancam tidak bisa mencoblos. Jumlah mereka, menurut Gede, mencapai 12 ribu orang.

Gede mengatakan, pemerintah tak mungkin menerbitkan e-KTP lebih awal lantaran dilarang Undang-Undang Kependudukan. Menteri Dalam Negeri juga tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP karena tak sesuai UU Pemilu. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum diminta segera mengeluarkan keputusan terkait pemilih pemula tersebut.

Berita terkait

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

3 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

25 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

26 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

30 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

33 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

55 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

55 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

56 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

56 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

58 hari lalu

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca Selengkapnya