Kasus Dugaan Kampanye Jokowi - Ma'ruf di Media Cetak Dihentikan

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 November 2018 17:44 WIB

Deklarasi dukungan Ulama Nahdlatul Ulama Jakarta Timur pada Jokowi-Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Senin 5 November 2018. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan iklan kampanye pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin di media cetak nasional. Penghentian kasus ini diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, serta Kejaksaan RI, setelah melakukan penyelidikan bersama terhadap dua laporan bernomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018.

Baca juga: Ma'ruf Amin Yakin Yusril Beri Dukungan PBB ke Jokowi - Ma'ruf

"Gakkumdu memutuskan bahwa terhadap dua laporan itu dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan dengan memasang iklan penggalangan dana berisi foto dan nomor urut di dua media cetak nasional yaitu di Media Indonesia dan Koran Sindo. Di Media Indonesia, iklan terpampang di halaman pertama di bagian bawah, sedangkan di Koran Sindo, iklan terpampang di halaman 4. Dalam kasus ini, laporan hanya ditujukan terhadap Media Indonesia.

Ratna mengatakan alasan sentra Gakkumdu menghentikan kasus ini karena tidak adanya surat keputusan resmi dari KPU terkait tentang jadwal kampanye di media massa. Menurut dia, KPU harus segera mengeluarkan surat keputusan itu meskipun sudah tertera dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. "KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Ratna, hasil kajian Bawaslu sudah menyimpulkan iklan Jokowi di Media Indonesia merupakan kampanye pemilu. Sebab, kata dia, dalam keterangan Komisi Pemilihan Umum, kampanye di media cetak baru boleh dilakukan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Ratna mengatakan lembaganya telah menyatakan bahwa iklan di Media Indonesia ini layak diusut lebih jauh. Namun, kata dia, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan hal ini tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. "Jadi tak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," katanya.

Baca juga: Akui Ma'ruf Amin Tidak Milenial, Begini Strategi Kubu Jokowi

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani mengatakan iklan penggalangan dana pasangan Jokowi - Ma'ruf di Media Indonesia belum memenuhi unsur pidana pemilu. Menurut dia, iklan ini dapat ditetapkan sebagai pelanggaran jika ada surat keputusan dari KPU terkait iklan di media massa. "Kami penyidik kan lihat dari unsur itu. Itu yang membuat kami berpandangan unsur ini belum terpenuhi," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Satuan Tugas Ditkamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf. Menurut dia, Media Indonesia tak melanggar aturan kampanye di media cetak karena belum adanya surat keputusan dari KPU. "Secara hukum pasal itu tidak dilanggar, secara yang lain saya tak tahu atau secara moral. Kami di sini penyelenggara hukum bukan penyelenggara moral," ucapnya.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya