Soal Caleg Eks Napi Korupsi, KPU Konsultasikan dengan Kemenkumham

Reporter

Syafiul Hadi

Selasa, 18 September 2018 14:59 WIB

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung pembatalan Peraturan KPU tentang larangan caleg bekas napi korupsi. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan lembaganya akan segera mengkonsultasikan putusan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan koordinasi dengan Kemenkum HAM dan sampaikan kepada DPR tentang perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung itu," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, 18 September 2018.

Baca:Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi

Hasyim mengatakan ada dua kemungkinan yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut KPU terhadap putusan MA. Pertama, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MA tanpa harus merevisi PKPU. Pasal atau ketentuan yang mengatur PKPU itu dibatalkan MA sebagaimana uji materiil undang-undang. “Ada juga polanya seperti itu."

Kemungkinan kedua, melaksanakan putusan MA dengan memasukan amar putusan ke dalam PKPU. Ini akan membuat KPU harus merevisi PKPU sesuai dengan isi putusan MA. "Kemungkinan kedua yang paling bagus itu ya merevisi PKPU."

Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi ...

MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Gugatan itu mengenai larangan bekas napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA itu menyebutkan PKPU bertentangan dengan undang-undang.

MA memutus perkara itu Kamis pekan lalu, 13 September . Namun, KPU baru menerima salinan putusan mengenai bekas napi korupsi boleh jadi caleg itu pada Senin malam kemarin.

Hasyim mengatakan KPU akan bekerja cepat dalam mempelajari salinan putusan yang dikirimkan oleh MA. Sebab, kata dia, KPU harus menindaklanjuti putusan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) besok lusa, 20 September 2018. "Harus mungkin. Cukup tidak cukup (waktu) harus mungkin." KPU tak mungkin menunda penetapan DCT.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

53 menit lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

12 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

16 jam lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

23 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

23 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya