Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg, Demokrat: Kami Konsisten

Minggu, 16 September 2018 18:05 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johny G. Plate (tengah), Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Effendy Choirie (kanan) beserta rombongan menyerahkan daftar nama calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, 16 Juli 2018. Partai NasDem mendaftarkan bakal calon legislatif dengan data 2.552 dapil seluruh Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya tetap konsisten tak akan mencalonkan caleg berstatus mantan napi korupsi meski Mahkamah Agung telah memperbolehkannya.

"Kalau dari Demokrat, posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih," ujar Hinca kepada awak media di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ahad, 16 September 2018.

Baca: Masyarakat Sipil akan Kaji Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi

Hinca menilai para eks napi korupsi dari kader Demokrat juga tidak akan berusaha mencalonkan kembali setelah PKPU ini dibatalkan MA. Menurut dia, kader Demokrat memiliki sikap yang sama dengan partai. "Saya yakinkan teman-teman dari Demokrat itu clear, kader-kader kami juga paham," kata dia.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan napi korupsi menjadi caleg menuai polemik. Melalui aturan itu, KPU bisa mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Advertising
Advertising

Baca: PAN Sebut Tetap Tak Akan Majukan Caleg Eks Napi Korupsi

Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA. Pada Kamis lalu, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut. Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi; “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Baca: Perludem Minta Parpol Coret Caleg Mantan Napi Korupsi

Berita terkait

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

5 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

9 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

21 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

3 hari lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

3 hari lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur

Baca Selengkapnya