TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak partai politik untuk mencoret mantan napi korupsi dari daftar caleg dalam pemilu 2019 meski Mahkamah Agung atau MA memperbolehkannya.
"Parpol harus mencoret caleg mantan napi koruptor dari daftar calegnya," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat ditemui di kantornya, Ahad, 16 September 2018.
Baca: PSI Setuju Usul KPU Tandai Kertas Suara Caleg Bekas Napi Korupsi
Menurut Fadli, hal tersebut penting agar pemilu tidak hanya sekadar ceremony lima tahunan saja namun harus ada perubahan pelaksanaan yang berjalan bersih dan berintegritas. "Termasuk mencari calon-calon yang berintegritas juga," ujarnya.
Fadli pun mendukung Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar memberikan tanda pada surat suara bagi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, jika partai tetap ngotot mendaftarkan mantan napi koruptor sebagai caleg.
Menurut Fadli, wacana yang juga pernah disuarakan oleh Presiden Joko Widodo itu masih bisa dilakukan KPU agar semangat antikorupsi dalam Pemilu tetap berjalan. "Masih ada waktu bagi KPU untuk mendesain surat suara dengan menandai caleg yang napi koruptor," ujarnya.
Baca: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg. Pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Baca: MA Bolehkan Koruptor di Daftar Caleg, PKS Beda Pertimbangan