KPAI Imbau Partai Tidak Usung Caleg Eks Napi Kejahatan Seksual

Reporter

Adam Prireza

Minggu, 16 September 2018 06:39 WIB

Aktivis yang peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak melakukan aksi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1). Mereka menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah dan elemen masyarakat terhadap kejahatan seksual pada anak dan perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra meminta partai politik tetap tidak mencalonkan bekas napi kejahatan seksual anak sebagai calon legislator atau caleg pada Pemilihan Legislatif 2019. "Kami berharap dan mengimbau partai politik tetap kembali kepada pakta integritas yang telah ditandatangani." Jasra menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 September 2018.

KPAI berharap agar dalam proses pendaftaran, identitas caleg diumumkan secara terbuka. "Agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politik," ujar Jasra.

Baca:
Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg
Bawaslu Tolak Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual ...

KPAI menyampaikan pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2018 yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. MA menganggap peraturan yang melarang bekas narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bekas napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan undang-undang.

Jasra mengatakan KPAI akan mendalami putusan itu. Soalnya, hingga saat ini, telah ada dua bakal caleg dari Kota Kupang dan Manggarai Barat, yang terdeteksi sebagai bekas napi pelecehan seksual terhadap anak. Keduanya telah dicoret oleh KPU dalam proses bakal calon sementara.

Advertising
Advertising

Baca: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai ...

Larangan itu menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal caleg yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus itu.

PKPU itu kemudian digugat ke MA. Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan pertimbangan pengabulan gugatan para termohon karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Jadi napi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," ujarnya kepada media, Jumat, 14 September 2018.

ADAM PRIREZA | DEWI NURITA

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

3 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

5 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

7 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

8 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

9 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

13 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya