TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menolak gugatan calon legislatif mantan narapidana kasus kekerasan seksual.
Baca: Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, menyampaikan kabar ini. Menurut Ilham, Bawaslu menolak gugatan dari calon legislatif Partai Amanat Nasional.
“Atas nama Donatus Jihadir, di Kabupaten Manggarai Barat, dinyatakan ditolak oleh Bawaslu. Dia mantan napi kejahatan seksual,” ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 10 September 2018.
Penolakan ini dinilainya menarik, karena Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi polemik antara KPU dan Bawaslu. PKPU tersebut berisi larangan untuk caleg mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual, dan bandar narkoba.
Polemik muncul ketika KPU ogah meloloskan mantan napi korupsi sebagai caleg, sementara Bawaslu meloloskannya. Bawaslu menganggap hal itu sah-sah saja, apabila caleg tersebut mengumumkan statusnya, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
Baca: Ini Hasil Pertemuan DKPP, KPU dan Bawaslu Soal Caleg Eks Koruptor
“Fenomena menarik, artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani,” ujar Ilham.
Dalam kasus eks napi kejahatan seksual di Manggarai barat, saat ini posisi KPU sedang menunggu penggantian caleg oleh parpol. Apabila sampai batas waktu parpol tidak memberikan calon pengganti, KPU akan mengosongkannya. “Ya kososng. Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya nomer 3 tidak diganti, nomer 5 naik ke atas,” katanya.