TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan mengatakan lembaganya belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut ihwal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca: Pengamat: Publik Berhak Mendapat Caleg Bersih dan Berintegritas
Viryan mengatakan KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga belum bisa mengkaji putusan tersebut dan mengambil langkah yang akan ditempuh. Kendati demikian, menurut dia, lembaganya akan terus mencari alternatif lain agar masyarakat mengetahui keberadaan caleg eks napi korupsi tersebut saat pemilihan legislatif. Salah satu alternatifnya, menandai caleg eks napi korupsi di kertas suara.
"Itu alternatif-alternatif yang sedang ditimbang. Setidaknya, jika nanti tidak bisa di kertas suara, dibuat di TPS," kata Viryan pada Sabtu, 15 September 2018.
Larangan caleg eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.
Baca: ICW Minta Parpol Komitmen Coret Nama Caleg Mantan Napi Korupsi
Peraturan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung. Pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Adapun dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyebutkan, “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Baca: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, PDIP: Biar Rakyat Menilai