Soal Pro-Kontra Caleg Eks Napi Korupsi, PPP Tawarkan Solusi Ini

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 4 September 2018 05:48 WIB

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Memotret Kinerja KPK" di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menawarkan solusi atas pro dan kontra yang muncul akibat keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.

Ia menyarankan agar partai politik seharusnya menarik para caleg eks napi korupsi itu. "Kalau partainya narik caleg-nya, itu kan selesai. Kayak di PPP, kami ada temuan enam caleg DPRD dan kemudian kami perintahkan menarik saja caleg-caleg tersebut, semua selesai," kata dia saat ditemui Tempo di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 3 September 2018.

Baca: Dukung Peraturan KPU, PKS Bakal Coret Bacaleg Eks Koruptor

Menurut Arsul, setiap partai telah memiliki pakta integritas, yang juga nanti memiliki efek ekor jas untuk elektabilitas partai. "Karena sejak awal, keputusan ini memang menjadi dilema. Kalau semua patuh kepada pakta integritas, kan tidak timbul ketegangan antara KPU dan Bawaslu," ujar anggota Komisi Hukum DPR itu.

Hingga saat ini, Bawaslu di sejumlah daerah setidaknya telah meloloskan 12 bakal caleg eks koruptor yang mengajukan sengketa. Kedua belas caleg itu, di antaranya Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; bacaleg Pare-pare dari Partai Perindo Ramadan Umasangaji; bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja.

Advertising
Advertising

Baca: Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Sementara itu, KPU berkukuh tak akan meloloskan eks napi koruptor menjadi bakal caleg. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU tersebut, kata Arief, jelas mengatur agar partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal caleg. "Kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," kata Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Baca: Hanura Pertanyakan Alasan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi

Sejak awal, KPU dan Bawaslu memang berbeda pendapat soal PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi koruptor jadi caleg. Sejumlah pihak juga sempat mengkritik langkah KPU yang mengeluarkan peraturan larangan eks napi koruptor jadi caleg tersebut.

Perdebatan itu berujung pada kesepakatan pimpinan empat lembaga negara yakni, Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan melalui partai politik-nya masing-masing. Namun sambil menunggu verifikasi, caleg bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

3 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

4 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

4 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

4 hari lalu

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya