KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Loloskan Caleg Eks Koruptor

Jumat, 31 Agustus 2018 07:12 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (keempat kanan) bersama Komisioner KPU dan jubir Presiden, Johan Budi (kanan), berjalan setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengoreksi keputusan yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi caleg. Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan lima mantan koruptor menjadi caleg.

"Kami akan bersurat, agar Bawaslu mengoreksi putusannya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca: Bawaslu Rembang Putuskan Eks Napi Korupsi Masuk Daftar Caleg

Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan tiga caleg yang berstatus mantan napi korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Kelolosan tiga caleg yang gugatannya dikabulkan Bawaslu itu masih ditunda KPU sampai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor nyaleg dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Saat ini, PKPU tersebut sedang diujimaterikan.

Wahyu mengatakan KPU juga akan bersurat ke Bawaslu tentang dua caleg eks koruptor yang diloloskan di Rembang dan Pare-Pare baru-baru ini. Saat ini, kata dia, KPU Pusat tengah meminta KPU Provinsi terkait untuk melakukan supervisi dan melapor.

Advertising
Advertising

Baca: Caleg Inkumben Diminta Tak Kampanye Saat Masa Reses

Menurut Wahyu, dua caleg eks koruptor yang kembali diloloskan Bawaslu itu merupakan imbas dari dikabulkannya tiga gugatan sebelumnya. Menurut dia, hal itu seperti memberi fasilitas ke caleg eks koruptor yang sebelumnya tak memenuhi syarat untuk melakukan gugatan yang sama. "Tiga kasus pertama itu akan jadi bola salju, akan membesar terus. Ini sudah kami perkirakan sejak ada 3 putusan Bawaslu di Aceh, Sulut, dan Toraja Utara," kata dia.

Wahyu berpendapat Bawaslu tak mempertimbangkan PKPU larangan caleg eks koruptor dalam mengabulkan gugatan. Sebab, kata dia, aturan tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mengikat lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Pawaslu untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 itu berbeda," ujarnya.

Di sini, Wahyu pun menegaskan KPU tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pencalegan hingga ada putusan MA yang membatalkan PKPU tentang caleg eks koruptor tersebut. "Kami sedang cari jalan tengahnya," ujarnya.

Baca: Belum Masuk Masa Kampanye, APK Caleg Marak di Lhokseumawe

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

13 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

16 jam lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

23 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

23 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

1 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya