Belum Masuk Masa Kampanye, APK Caleg Marak di Lhokseumawe
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 28 Agustus 2018 16:40 WIB
TEMPO.CO, Lhokseumawe - Pemasangan alat peraga kampanye atau APK bakal calon anggota legislatif atau caleg pada sejumlah tempat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh kembali marak.
Baca: Diduga Bandar Sabu 150 kg, Caleg Nasdem Terancam Dipecat Partai
Dari hasil temuan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Lhoksumawe, APK tersbeut dipasang beriringan dengan ucapan 'Selamat Hari Raya Idul Adha' yang ditempelkan di sejumlah tempat strategis. "Dalam APK dimaksud, menampilkan lambang partai, nomor urut caleg, dan visi misinya juga," kata Komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Padahal, kata Sofhia, pemasangan APK saat ini merupakan sebuah pelanggaran pemilu karena mendahului waktu kampanye. Sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pemasangan APK yang dibolehkan adalah tiga hari setelah dilakukan penetapan sebagai daftar calon tetap (DCT).
Baca: PSI Buat Kontrak dengan Caleg: Wajib Laporan ke Publik Tiap Hari
"Maka tiga hari setelah penetapan DCT yang akan dilaksanakan pada 20 September, maka baru boleh caleg memasang APK pada tempat-tempat umum sesuai dengan aturan yang berlaku atau mengumumkannya pada masyarakat," kata Sofhia.
Atas adanya hal tersebut, Sofhia mengatakan Panwaslu Kota Lhokseumawe akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan dilakukan penertiban. Mereka saat ini sedang mendata APK yang dianggap melanggar peraturan kampanye tersebut. "Pemasangan APK di luar jadwal kampanye dan dianggap melanggar aturan kepemiluan, maka akan dilakukan pencopotan. Dalam hal ini akan dilakukan oleh Satpol PP," kata dia.
Baca: KPU Apresiasi Millenial yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2019