KPU Akan Kurangi Jumlah Pemilih di TPS Menjadi 300 Orang

Reporter

Tempo.co

Rabu, 8 Agustus 2018 07:37 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) memantau perbaikan data pendaftaran Caleg dari partai Garuda untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta Pusat, 31 Juli 2018. KPU memberi batas waktu hingga 31 Juli 2018 sampai pukul 24.00 WIB bagi sejumlah parpol yang ingin memperbaiki data bakal pendaftaran Caleg untuk DPR RI sampai DPRD provinsi/kabupaten/kota. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengurangi batas maksimal pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) dari 500 orang menjadi 300 orang. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Umum 2019 yang diuji publik kemarin. Hadir dalam acara itu, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum, lembaga swadaya masyarakat, dan media masa.

Baca juga: KPU: Verifikasi Bakal Caleg Peserta Pemilu 2019 Sudah 80 Persen

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pembatasan ini dilakukan karena jumlah pemilih yang terlalu banyak akan menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara. “Penghitungan suara bisa tidak selesai dalam hari yang sama,” ujarnya, Selasa, 7 Agustus 2018. KPU mengakui kebijakan baru tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah TPS.

Mantan komisioner KPU, Hadar Gumay, yang hadir dalam uji publik, mengatakan sosialisasi perihal kebijakan batas maksimal pemilih dan penambahan jumlah TPS harus segera dilakukan. Sebab, penerapannya mempengaruhi kelancaran distribusi pemilih ke TPS. “Pemberitahuan dan penyebaran formulir C6 perlu waktu panjang,” ujar Hadar.

Baca juga: Sekjen PDIP: Karpet Abu-abu KPU Sesuai Suasana Kebatinan Partai

Aturan baru lainnya dalam Rancangan PKPU ini adalah mengenai pencantuman tanda gambar partai pengusung dalam surat suara calon presiden-wakil presiden. Kebijakan ini adalah turunan dari Pasal 342 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal baru berikutnya adalah penggabungan aturan soal pengambilan dan rekapitulasi suara di dalam dan luar negeri.

“Mengikuti desain Undang-Undang Pemilu, supaya efektif dan efisien, KPU menjadikannya satu,” kata Ketua KPU Arif Budiman. Penggabungan yang dimaksudkan adalah penyamaan perangkat pemilu di luar negeri dengan dalam negeri. Bedanya, jumlah pemilih maksimal TPS Luar Negeri masih dibatasi 500 orang.

Baca: Capres Inkumben Jokowi Daftar Pilpres ke KPU Jumat Mendatang

Advertising
Advertising

KPU juga memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas. Pemilih tunanetra diberi alat bantu untuk memberikan suara, pemilih yang tidak memiliki kaki akan disediakan pendamping untuk mengantar ke TPS. Sementara itu, pemilih yang tidak memiliki tangan dan tunanetra akan dibantu pendamping, yang akan mencobloskan surat suara, dengan disaksikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS).

KPU sudah harus mengundangkan peraturan baru ini paling lambat pada 16 Agustus mendatang. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang mewajibkan PKPU diundangkan satu tahun setelah Undang-Undang Pemilu disahkan pada 15 Agustus 2017.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

10 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

10 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

10 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

13 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

21 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya