TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir menyelesaikan tahapan verifikasi perbaikan daftar calon anggota legislatif atau caleg untuk pemilihan legislator atau Pileg 2019. Komisioner KPU, Ilham Sahputra, mengatakan proses ini sudah berjalan 80 persen. "Terutama untuk partai yang banyak calonnya," ujar Ilham Sahputra, di kantor KPU, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.
Menurut Ilham proses verifikasi ini membutuhkan waktu sedikit lebih lama terutama untuk partai-partai besar. Hingga tadi malam, KPU tinggal menyelesaikan verifikasi caleg untuk 20 daerah pemilihan lain. "Sudah hampir (selesai). Mungkin sekarang (sudah) selesai."
Baca:
Din Syamsuddin: Ulama Mendukung Capres Nestapa Bagi Ukhuwah
Survei: Kandidat Cawapres Bikin Elektabilitas Capres Anjlok
Ilham mengatakan KPU akan meminta masing-masing parpol untuk memberi paraf hasil daftar calon sementara (DCS) yang telah diverifikasi. Pemberian paraf ini dilakukan sebelum penetapan DCS pada 8-12 Agustus mendatang. "Tetapi, di masa itu sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas (caleg)."
KPU akan langsung mencoret caleg mantan napi korupsi jika masih ditemukan dalam DCS di kemudian hari. Meski demikian,ada pengecualian bakal caleg itu dapat digantikan dengan calon lain. Pengecualian itu hanya untuk mempengaruhi kuota caleg perempuan 30 persen. "Kalau perempuan bisa, selama mempengaruhi 30 persen tadi.” KPU memberi kesempatan mengganti untuk bakal caleg yang meninggal dan mengundurkan diri.
Baca: Soal Pendaftaran Capres, Jokowi: Tanggalnya Hanya Saya yang Tahu
KPU membuka pendaftaran caleg pada 4-17 Juli 2018. Daftar caleg yang diserahkan parpol diverifikasi hingga 21 Juli 2018. KPU mengembalikan daftar caleg hasil verifikasi untuk diperbaiki oleh parpol dan diserahkan kembali pada 22-31 Juli 2018.
Tahapan verifikasi perbaikan dilakukan KPU pada 1-8 Agustus. Setelah itu, KPU menyusun DCS untuk diumumkan ke parpol dan masyarakat pada 12-14 Agustus 2018.
Simak: Muhammadiyah Pertanyakan Keterwakilan Ulama dalam Ijtima GNPF ...