Kata KPU Soal Banyak Artis Didaftarkan Jadi Caleg di Pemilu 2019
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 19 Juli 2018 17:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menanggapi ihwal maraknya bakal caleg dari kalangan artis yang didaftarkan partai politik. Menurut dia, setiap parpol pasti telah mempertimbangkan kemampuan politik bakal caleg artis tersebut.
"Kami percaya parpol dalam mencalonkan seseorang jadi bakal caleg semestinya sudah mempertimbangkan banyak hal, terutama dengan kemampuan dan rekam jejak," kata Wahyu di kantornya, Jakarta pada Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: Golkar Calonkan Eks Napi Korupsi, KPU: Semestinya Tidak
Pendaftaran bakal caleg ke KPU diwarnai dengan nama-nama tokoh publik dan artis. Hampir setiap parpol memiliki sejumlah artis menjadi bakal caleg mereka.
Partai NasDem contohnya. Mereka mendaftarkan setidaknya 16 nama artis untuk menjadi caleg, diantaranya Syahrul Gunawan, Nurul Komar, Olla Ramlan, Farhan, Wanda Hamidah, Firly Putra dan Eddies Adelia. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan NasDem menyadari faktor figur penting demi keterpilihan.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan setidaknya 10 artis sebagai caleg, yakni Krisdayanti, Katon Bagaskara, Harvey Malaiholo, Ian Kasela, dan Jeffry Woworuntu. Ada pula artis yang menjadi bacaleg muda, yakni Angel Karamoy dan Kirana Larasati.
Baca: KPU Temukan Caleg Eks Napi Korupsi Daftar Pileg 2019
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak sembarangan merekrut artis atau figur publik. Menurut dia, partainya merekrut artis atau publik figur dengan mempertimbangkan kompetensi.
Menurut Wahyu, KPU tak mempermasalahkan banyaknya artis yang didaftarkan partai. Sebab, hal itu bukan merupakan wewenang KPU untuk memeriksa kemampuan politik setiap bakal caleg. "KPU tak ada wewenang menilai kapasitas personal, apakah cukup memiliki kemampuan politik atau tidak," kata dia.
Wahyu mengatakan KPU hanya bertugas untuk memeriksa apakah setiap bakal caleg telah memenuhi persyaratan. Hal selain kriteria persyaratan individu menjadi bakal caleg bukan wewenang KPU. "KPU hanya memastikan bakal caleg benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU yang ada," ujarnya.
Di samping itu, Wahyu berpendapat nantinya masyarakat yang akan memilih artis-artis yang diajukan parpol. "Masyarakat yang akan menilai kemudian memilih melaui hak politiknya," kata dia.
Baca: Deretan Caleg Partai NasDem, dari Bekas Menteri Hingga Artis