Golkar Calonkan Eks Napi Korupsi, KPU: Semestinya Tidak

Kamis, 19 Juli 2018 15:22 WIB

Sekjen Partai Golkar Lodewijk beserta rombongan menyerahkan daftar nama calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan menyayangkan sikap Partai Golkar yang tetap menyetor nama mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal caleg mereka.

"Itulah mestinya (tidak), kami kan sudah jauh-jauh hari mengimbau parpol mencalonkan kader-kader terbaiknya. Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU itu," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Baca: Saring Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Kumpulkan Salinan Putusan

Menurut Wahyu, seharusnya Partai Golkar sudah mengetahui larangan pencalonan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg. Sebab, kata dia, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 secara jelas tak membolehkan eks napi korupsi menjadi bakal caleg. "Karena PKPU sejak diundangkan itu artinya semua pihak dianggap mengetahui dan diharapkan menghormati PKPU," ujarnya.

Partai Golkar mendaftarkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono. Pendaftaran ini bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang partai mencalonkan mantan narapidana korupsi.

Advertising
Advertising

Baca: Golkar Sebut Pencalonan Dua Eks Napi Korupsi sebagai Jalan Tengah

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia membenarkan masuknya dua nama tersebut sebagai bakal caleg dari partainya. “Mereka direkomendasikan oleh daerah masing-masing dan didukung kabupaten/kota,” ucapnya kepada Tempo, Rabu, 18 Juli 2018.

Nurlif terbukti terlibat dalam perkara suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas perkara itu, pada 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepadanya.

Adapun pada 2015, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Iqbal Wibisono. Iqbal terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008.

Baca: Golkar Daftarkan Caleg Mantan Narapidana Korupsi

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

11 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

12 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

13 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

15 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya