TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, ke Mabes Polri siang ini atas dugaan melakukan tindak pidana dalam kaitan dengan pengumuman hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.
Pelaporan ini mengacu pada pernyataan Burhanuddin bahwa jika penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum berbeda dengan quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei, maka ada kemungkinan KPU melakukan kesalahan.
"Pernyataan Burhanuddin tidak mendasar dan berpotensi menimbulkan keonaran di publik," kata juru bicara SPR, Sahroni, setelah memasukkan laporannya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Survei Indikator: Pemilih Pemimpin Jujur Berkurang)
Menurut Sahroni, sebagai peneliti, seharusnya Burhanuddin tahu bahwa penghitungan yang dilakukan lembaga survei hanya melibatkan sejumlah TPS sebagai sampel. Sedangkan KPU melakukan penghitungan secara manual dan menyeluruh di wilayah Indonesia.
Sahroni juga mengatakan Burhanuddin tidak boleh merasa terlalu bangga terhadap hasil quick count karena mereka masih memiliki margin of error yang tak bisa ditiadakan. Menurut dia, lembaga survei memiliki kemungkinan lebih besar melakukan kesalahan ketimbang KPU.
"KPU ini merupakan lembaga resmi yang memang bertugas menyelenggarakan pemilu. Jadi hasil KPU adalah hasil mutlak, kecuali jika ada rekomendasi kesalahan dari Mahkamah Konstitusi," kata Sahroni. (Baca: Petisi Desak Lembaga Survei Buka Sumber Dana)
SPR melaporkan Burhanuddin atas tudingan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang menyatakan siapa pun yang menyiarkan kabar yang tidak pasti padahal ia tahu kabar tersebut dan dapat menimbulkan keonaran publik bisa dihukum maksimal dua tahun.
Sahroni mengatakan, mendengar pernyataan Burhanuddin yang mendahului KPU tanpa proses hukum apa pun, publik bisa resah. (Baca: Bima Arya: Lembaga Survei Sudah Tak Independen )
Adapun tim pemenangan Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Fadli Zon juga ikut melaporkan Burhanuddin ke Mabes polri. "Pernyataan Saudara Burhanuddin itu melanggar hukum. Dia tak boleh merumuskan hasil pilpres sebelum ada hasil resmi KPU," kata Fadli, yang ditemui saat hendak membawa bukti pelaporannya ke Bareskrim Mabes polri.
Ditanya soal pelaporan ini, Fadli mengatakan timnya melaporkan Burhanuddin sebagai individu, jadi lembaga risetnya, Indikator Politik, tidak dibawa. Fadli mengatakan Burhanuddin membuat masyarakat bingung.
Namun ia mengaku belum mengumpulkan bukti berupa laporan keresahan masyarakat. "KPU harus jadi lembaga yang paling utama dan paling dipercaya untuk hasil pilpres, bukan yang lain," kata Fadli Zon.
Burhanuddin Muhtadi belum memberikan tanggapan apa pun ihwal pelaporan ini. Dia belum dapat dihubungi hingga saat ini.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Lainnya:
Jokowi-JK Klaim Sudah Kantongi Seluruh Form C-1
Jokowi Persilakan Pendukung Prabowo Ikut Koalisi
Begini Dugaan Penggelembungan Suara di Tangerang