Burhanuddin Muhtadi Dilaporkan ke Mabes Polri  

Editor

Budi Riza

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, ke Mabes Polri siang ini atas dugaan melakukan tindak pidana dalam kaitan dengan pengumuman hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.

Pelaporan ini mengacu pada pernyataan Burhanuddin bahwa jika penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum berbeda dengan quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei, maka ada kemungkinan KPU melakukan kesalahan.

"Pernyataan Burhanuddin tidak mendasar dan berpotensi menimbulkan keonaran di publik," kata juru bicara SPR, Sahroni, setelah memasukkan laporannya, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Survei Indikator: Pemilih Pemimpin Jujur Berkurang)

Menurut Sahroni, sebagai peneliti, seharusnya Burhanuddin tahu bahwa penghitungan yang dilakukan lembaga survei hanya melibatkan sejumlah TPS sebagai sampel. Sedangkan KPU melakukan penghitungan secara manual dan menyeluruh di wilayah Indonesia.

Sahroni juga mengatakan Burhanuddin tidak boleh merasa terlalu bangga terhadap hasil quick count karena mereka masih memiliki margin of error yang tak bisa ditiadakan. Menurut dia, lembaga survei memiliki kemungkinan lebih besar melakukan kesalahan ketimbang KPU.

"KPU ini merupakan lembaga resmi yang memang bertugas menyelenggarakan pemilu. Jadi hasil KPU adalah hasil mutlak, kecuali jika ada rekomendasi kesalahan dari Mahkamah Konstitusi," kata Sahroni. (Baca: Petisi Desak Lembaga Survei Buka Sumber Dana)

SPR melaporkan Burhanuddin atas tudingan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang menyatakan siapa pun yang menyiarkan kabar yang tidak pasti padahal ia tahu kabar tersebut dan dapat menimbulkan keonaran publik bisa dihukum maksimal dua tahun.

Sahroni mengatakan, mendengar pernyataan Burhanuddin yang mendahului KPU tanpa proses hukum apa pun, publik bisa resah. (Baca: Bima Arya: Lembaga Survei Sudah Tak Independen )

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tim pemenangan Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Fadli Zon juga ikut melaporkan Burhanuddin ke Mabes polri. "Pernyataan Saudara Burhanuddin itu melanggar hukum. Dia tak boleh merumuskan hasil pilpres sebelum ada hasil resmi KPU," kata Fadli, yang ditemui saat hendak membawa bukti pelaporannya ke Bareskrim Mabes polri.

Ditanya soal pelaporan ini, Fadli mengatakan timnya melaporkan Burhanuddin sebagai individu, jadi lembaga risetnya, Indikator Politik, tidak dibawa. Fadli mengatakan Burhanuddin membuat masyarakat bingung.

Namun ia mengaku belum mengumpulkan bukti berupa laporan keresahan masyarakat. "KPU harus jadi lembaga yang paling utama dan paling dipercaya untuk hasil pilpres, bukan yang lain," kata Fadli Zon.

Burhanuddin Muhtadi belum memberikan tanggapan apa pun ihwal pelaporan ini. Dia belum dapat dihubungi hingga saat ini.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita Lainnya:
Jokowi-JK Klaim Sudah Kantongi Seluruh Form C-1
Jokowi Persilakan Pendukung Prabowo Ikut Koalisi
Begini Dugaan Penggelembungan Suara di Tangerang

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

54 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.