TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang. Dua pasangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Komisi.
"Kami mempunyai dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pertama pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pemimpin rapat di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Menurut Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan ke masing-masing pasangan calon. Besok, KPU akan mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengikuti pengundian nomor urut.
Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa diusung oleh koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (Baca juga: Seperti Jokowi, Prabowo Akan Bangun Tol Laut)
Saat ini, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah disibukkan dengan agenda safari politik. Setiap pasangan calon mengumpulkan dukungan mulai dari ulama, tokoh politik, hingga selebritas. (Baca juga: Jokowi Ungguli Prabowo di Semua Kantong Massa)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Jaksa: Kumpulkan Harta, Anas Ingin Jadi Presiden
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Dirjen Haji
Gunung Sangeang di Bima Meletus