TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, menilai Manifesto Perjuangan yang dikeluarkan Partai Gerakan Indonesia Raya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada halaman 40 manifesto di bidang agama, Gerindra menyebut negara dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama.
"Ini pelanggaran hak asasi manusia," kata Isnur ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Mei 2014.
Isnur menjelaskan hukum berprinsip bahwa keyakinan tidak boleh diadili. Negara, ucapnya, tidak bisa mengambil tugas Tuhan dalam menilai mana yang benar dan salah. "Negara tidak bisa memerankan Tuhan. Itu bukan tugas negara," ujar Isnur. (Baca: Isi Manifesto Gerindra yang Dianggap Bermasalah)
Dalam manifesto itu juga tidak menyebutkan adanya agama yang tak diakui negara. Oleh karena itu, Isnur mengatakan Gerindra harus mengubah manifesto tersebut. "Kami menantang Gerindra yang katanya pro-prularisme," ujar Isnur.
Isnur menyoal isi manifesto lain ihwal pengadilan hak asasi manusia seperti yang termuat pada halaman 34. Gerindra menilai pengadilan hak asasi merupakan sesuatu yang berlebihan. "Tampaknya ada beban psikologis sejarah dari Gerindra," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menampik jika partainya bakal melemahkan penganut kepercayaan yang tak sesuai dengan agama resmi yang diakui pemerintah. "Bahkan, yang seperti ini harus dilindungi," katanya. Menurut dia, pemurnian yang dicantumkan dalam manifesto untuk melindungi manipulasi agama di era globalisasi. (Baca:Prabowo Diusik Soal HAM dan Manifesto).
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Ihwal Soal UN, Jokowi Minta Penjelasan Menteri Nuh
Di Depan Buruh, Jokowi Janjikan Upah Layak
Kiai NU Menimbang Mudarat Jokowi dan Prabowo
Terpopuler:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit