TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menolak laporan rekapitulasi suara pemilihan umum legislatif di tingkat DPR dan DPD oleh KPU Daerah Provinsi Lampung dan Jawa Barat. KPU menyebut kedua provinsi itu harus melakukan pencermatan ulang terkait perbedaan jumlah daftar pemilih tetap.
"Lampung dilakukan rapat pleno di tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya rapat pleno di tingkat provinsi dengan menyempurnakan DC dan DC1. Semua rapat dihadiri bawaslu dan panwaslu di kabupaten-kota serta mengundang saksi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Ahad, 27 April 2014. (Baca: 30 TPS Kupang Lakukan Hitung Ulang)
Rekomendasi ini dikeluarkan KPU setelah Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad membeberkan kejanggalan jumlah Daftar Pemilih Tetap di kolom pengguna hak pilih. Ada selisih 881.376 suara. Selisih ini berasal dari total DPT Lampung I (2.819.194 DPT) dan DPT Lampung II (3.058.066).
Menurut Husni, total kedua DPT di Lampung tersebut mencapai 5.877.260 suara. Jika dibandingkan dengan total DPT DPD yang notabene jumlah surat suaranya sama dengan DPT, yakni berjumlah 4.995.884, maka ada selisih hingga 881.376 suara.
Selain itu, KPUD Lampung juga salah menulis angka. Di DPT 4.400.241 pengguna hak pilih. Padahal, kalau dijumlahkan pengguna hak pilih Lampung I dan II, jenis surat suaranya sama itu jumlahnya 4.400.412, bukan 4.400.241. "Coba dilihat dulu itu. Itu koreksinya," kata Muhammad.
Sedangkan untuk Jawa Barat, juga terjadi ketidakcocokan data pada jumlah DPT. Jumlah DPT untuk DPD versi KPUD adalah 32.561.771 jiwa. Adapun DPT untuk DPD versi bawaslu serupa 32.561.771. Jumlah ini sesuai dengan Surat Edaran Keputusan KPU Nomor 354 dengan jumlah pemilih 32.561.771 orang.
Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, KPU Bandung tidak mengacu pada surat edaran nomor 354. KPU setempat ingin menggunakan data di luar Keputusan 354, yaitu kondisi real yang angkanya 32.877.869 orang. "Kenapa dipaksakan ingin memasukkan ke dalam form ini. Itu fatal akibatnya," kata Nasrullah. (Baca pula: Adu Jotos Warnai Penghitungan Suara di Pamekasan)
Nasrullah mempertanyakan proses penetapan perhitungan DPT yang tidak sesuai surat edaran nomor 354 tersebut. Surat edaran itu mengatur tata cara memasukkan data ke formulir-formulir C1 (tingkat TPS) hingga DC1 (tingkat kabupaten). "Anda tidak mengadopsi dan mendasarkan pada putusan 354 itu. Kami butuh penjelasan," kata Nasrullah.
KPU Jabar yang diketuai Yayat Hidayat tak mampu menjelaskan pertanyaan Nasrullah. Usai sidang, Yayat mengatakan tidak ada perbedaan, hanya kesalahan penjumlahan di komputer. "Aplikasi itu seharusnya ada rumusnya. Setelah saya cek ke staf jumlahnya manual pakai kalkulator, bukan Excel. Itu teknis sekali."
FEBRIANA FIRDAUS