TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan partai yang dianggap menyalahgunakan anak dalam kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu. "Kriteria terbanyak dalam pelanggaran adalah memobilisasi dan menggunakan anak untuk memasang atribut partai," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, Rabu, 19 Maret 2014.
Menurut Asrorun, pelibatan anak dalam kampanye ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, alasan pendidikan politik pada anak yang biasa digunakan partai tak bisa dibenarkan.
Berdasarkan pantauan KPAI, hampir seluruh partai melibatkan anak dalam kampanye. Sejak kampanye hari pertama, ada 14 pelanggaran yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera. Pada posisi berikutnya adalah PDI Perjuangan dengan sepuluh pelanggaran.
PKP Indonesia, Hanura, dan Golkar dilaporkan melanggar sebanyak delapan kali. NasDem dilaporkan tujuh kali, sementara Gerindra, Demokrat, dan PPP dilaporkan enam kali. Sedangkan PAN dan PKB masing-masing dilaporkan lima kali serta PBB empat kali.
Pelibatan anak, kata Asrorun, justru berpotensi menyebabkan eksploitasi anak. "Fisik dan psikis anak bisa terganggu." Menurut KPAI, ada banyak faktor yang bisa menyebabkan anak tereksploitasi. Faktor itu seperti panasnya cuaca saat kampanye, bisingnya kendaraan, dan minimnya fasilitas kesehatan yang membuat anak rentan terhadap penyakit.
Pelibatan anak dalam kampanye, menurut Asrorun, juga berdampak buruk pada pendidikan politik bagi anak-anak. Alasannya, sering kali ada provokasi dan pemberian uang kepada anak. "Tak ada keteladanan dalam berkampanye bagi anak-anak."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Surat Curhat Putri Pilot Malaysia Airlines
Follow Akun Porno, Tifatul Sembiring Di-bully
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370