TEMPO.CO , Jakarta: - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU tak akan membuat tempat pemungutan suara di tempat ramai semisal di dalam rumah sakit atau bandara. Katanya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara akan membangun tempat pemungutan suara (TPS) di dekat titik ramai tersebut.
"Yang dibuat khusus di luar lingkungan tempat tinggal hanyalah TPS penjara," kata Hadar Nafis saat ditemui di kantornya pada Kamis, 20 Februari 2014 lalu. Pembuatan TPS di rumah sakit, bandara, atau tempat ramai lainnya bisa dibangun di dekatnya, semisal di tempat parkir.
Karena itu, Hadar menyarankan kepada para pegawai, mahasiswa, dan lainnya berhalangan di TPS asal agar pada hari-H Pemilu, 9 April 2014 untuk mengurus formulis pindah TPS, atau biasa dikenal dengan A-5. Panitia Pemungutan Suara di KPU tempat tujuan bisa melayani permohonan pindah TPS hingga tiga hari jelang hari pemungutan.
Hadar mengatakan bahwa pengurusan A-5 tak bisa diwakilkan. "Karena nanti dia harus pastikan terdaftar di TPS asal atau tidak. Lalu alasan untuk pindah juga ditanyakan," kata Hadar. Hal inia, kata dia, dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang ingin memobilisasi suara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN