Ekspresi dari Tim Kuasa Hukum dari Pemohon ketika menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menyatakan sengketa pemilihan presiden harus dituntaskan dari segala aspek.
"Seorang presiden dan wakil presiden tidak seharusnya meninggalkan akar masalah yang bisa menggurita demi legitimitasi," kata Firman kepada Tempo usai menghadiri sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Usai Putusan MK, Jokowi Bisa Segera Garap RAPBN)
Firman mengatakan keputusan pilpres tersebut harus memenuhi nilai sinergi dari segala aspek. "Kita akan melihat uji surat keputusan, materi kewenangan KPU, dan unsur pidana."
Sebelumnya, Kamis malam kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.
Demi sinergitas, Firman mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang akan diajukan ke Kepolisian, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung. "Mahkamah Konstitusi mengatakan jika ditemukan unsur pidana, maka Kepolisianlah tempatnya," kata dia. (Baca: Hari Ini Pengamanan MK Dua Lapis)
Selain itu, sengketa pilpres akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal surat keputusan sebagai kebijakan tata usaha negara dalam pelaksanaan pemilu. Sedangkan Mahkamah Agung akan melihat dari sudut pandang kewenangan KPU.
Firman mengaku sedang mempelajari sengketa agar bisa selesai tuntas. "Tidak mungkin presiden dan calon presiden terpilih meninggalkan beban masalah soal pencalonannya tersebut," kata Firman
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
16 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?