Hakim konstitusi adakan rapat internal di gedung MK, Jakarta, 20 agustus 2014. Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Martin Hutabarat mengatakan partainya akan legawa dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, putusan MK merupakan putusan akhir dari proses demokrasi. “Seluruh kader akan menaatinya, meski memang kami masih merasa dicurangi,” ujar Martin saat dihubungi Tempo, Rabu malam 20 Agustus 2014. (Baca: Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK)
Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden hari ini. Martin berharap hakim konstitusi mengambil keputusan yang bijak dan adil. “Dengan memperhatikan bukti-bukti yang kami ajukan.” (Baca: Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?)
Soal pengerahan massa, Martin mengatakan Prabowo telah mengingatkan para kader untuk tidak melakukan kekerasan. Martin menganggap tindak kekerasan hanya mencoreng nama baik Gerindra dan demokrasi yang ada di Indonesia. (Baca: Jelang Putusan MK, Pintu Masuk Jakarta Diperketat)
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada pukul 14.00 WIB. Jelang putusan, hingga Rabu malam, 20 Agustus 2014, sembilan hakim konstitusi masih rapat permusyawaratan hakim di lantai 16 gedung Mahkamah. (Baca: Jelang Putusan MK, Polisi Berjaga Sejak Malam)
Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, mengatakan rapat hakim bakal berlanjut Kamis pagi, 21 Agustus 2014. Kepaniteraan masih memiliki waktu untuk menyusun rancangan amar putusan hingga pembacaan putusan pada pukul 14.00 WIB. (Baca: Tiga Langkah Bagaimana Putusan MK Dibuat)
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
19 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?