TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ramai-ramai mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dinihari ini, Senin, 11 Agustus 2014. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Indonesia Raya DKI Jakarta M. Taufik atas rencana penculikan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Baca: Ketua DPD Gerindra Ancam Tangkap Ketua KPU)
Dari pantauan Tempo, enam komisioner KPU yang menumpang enam mobil dinas mendatangi Mabes Polri pukul 00.32 WIB dinihari tadi. Mereka adalah Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budiati, dan Juri Ardiantoro. (Baca: Diancam Mau Diculik, Ketua KPU: Untuk Apa?)
Saat dikonfirmasi Tempo, keenamnya membenarkan pihak yang dilaporkan adalah M. Taufik. "Seperti yang ditulis di Koran Tempo," kata Hadar saat ditemui di Mabes, Senin, 11 Agustus 2014. Selain itu, ujar Hadar, ancaman tersebut dianggap serius karena pihak yang berencana menculik membenarkan berita ini saat dikonfirmasi sebuah televisi swasta. (Baca: Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Ihwal Ketua KPU)
Sementara itu, 23 menit kemudian, yakni tepatnya pukul 00.55 WIB, Husni Kamil Manik tiba di lokasi. Husni yang mengenakan baju koko putih hanya membalas senyuman para pewarta media yang telah menunggunya.
Kepada pewarta, ia mengungkapkan alasan pelaporan karena integritas institusi. "Ini sudah menyangkut institusi," tuturnya. Husni kemudian masuk ke ruang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk memberikan keterangan dengan didampingi Hadar dan Ferry.
Sebelumnya, M. Taufik secara terang-terangan meminta pihak kepolisian menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Pihaknya mengklaim penyelenggaraan pemilihan presiden dinodai berbagai kecurangan. "Jika kepolisian tidak menangkap, kami yang akan tangkap," ujarnya saat melakukan konferensi terkait dengan sidang sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umum presiden, Ahad, 10 Agustus 2014.
Taufik mengatakan pihaknya pada Senin, 10 Agustus 2014, akan mendatangi Mabes Polri serta memberikan replika Ketua KPU. Replika itu diperankan relawan yang menggunakan topeng Husni. "Ini replika Husni, sekarang ente (polisi) tangkap yang asli," ujarnya.
Dia menilai wajar bila masyarakat marah terhadap pihak penegak hukum yang tidak berani menjalankan tugas. KPU dinilai telah melakukan kecurangan. "Wajar masyarakat marah terhadap oknum yang tidak berani menegakkan hukum," katanya.
Selain itu, Taufik menuturkan massa pendukung Prabowo-Hatta akan melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi dengan personel yang lebih banyak dari sebelumnya. "Kami akan kepung MK, baik di depan maupun di belakang gedung."
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
2 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
32 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
32 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
34 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
35 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
36 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
37 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
38 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
44 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya