Cawapres Jusuf Kalla menggandeng istri saat akan mencoblos di tempat pemungutan suara, Dharmawangsa, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Entah sengaja atau tidak, tim advokasi pemohon sengketa hasil pemilihan presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mencantumkan gelar akademik wakil presiden terpilih Jusuf Kalla sebagai "Ir" dari yang seharusnya "Drs" di berkas gugatan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mencermati kekeliruan penggunaan gelar akademik Jusuf Kalla. Dalam sidang pertama pada Rabu, 6 Agustus lalu, Hamdan telah mengkoreksi sejumlah kesalahan dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta.
Berkas gugatan diminta diperbaiki untuk dibacakan pada sidang kedua hari ini, Jumat, 8 Agustus 2014. "Saya masih menemukan kesalahan ejaan. Seharusnya Drs. Jusuf Kalla, bukan Ir. Jusuf Kalla," kata Hamdan dalam sidang.
Hamdan menyampaikan koreksi itu saat anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, membacakan tuntutan pemohon berdasarkan berkas gugatan yang telah diperbaiki.
Tim advokasi Prabowo-Hatta telah mengumpulkan perbaikan berkas kepada MK pada Kamis, 7 Agustus 2014. Saat sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden, hakim-hakim MK mengkritik banyaknya kekurangan dalam berkas gugatan, seperti tidak adanya sinkronisasi antara petitum dan posita, penggunaan kalimat yang tidak jelas, serta penggunaan ejaan dalam berkas gugatan.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
6 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?