Tim Prabowo Serahkan Perbaikan Gugatan Pilpres  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 14:42 WIB

Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka menyerahkan perbaikan berkas permohonan gugatannya.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, mengatakan pihaknya sudah memperbaiki semua berkas gugatan kliennya itu. Elza juga mengklaim semua nasihat sembilan hakim konstitusi sudah dituruti dan kembali dituangkan dalam berkas permohonan tersebut. (FOTO: Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Ajukan Gugutan Pilpres ke MK)

"Insya Allah kami sudah perbaiki semuanya. Bukti-bukti yang tadinya kosong sudah terketik semua," kata Elza di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. "Kini sudah lengkap."

Elza mengklaim sudah menyinkronkan tuntutan pokok (petitum) dengan uraian (posita) dalam berkas permohonan tim Prabowo. "Sebetulnya bukan tidak sinkron, karena ada hal yang belum bisa dimasukkan pada saat itu karena waktu terbatas," ujar Elza. (Baca juga: KPU Minta Tim Prabowo Tidak Tambah Materi Gugatan)

Selain itu, Elza juga mengatakan tidak ada materi gugatan yang berubah. Dia tetap menginginkan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara yang diyakini terdapat kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Tapi kalau bukti ada penambahan, tapi penambahannya hanya melengkapi bagian yang kurang lengkap saja," ujarnya. "Bahkan sampai detik-detik terakhir pembuktian kami masih ajukan bukti terus."

Sejumlah frasa bersayap yang terdapat di berkas gugatan sebelumnya, kata Elza, juga sudah diperbaiki. "Seperti kata 'pengkondisian' hasil penghitungan suara dan 'penggelembungan' suara, diganti dengan kata 'penambahan' dan 'pengurangan'. Ini hanya masalah terminologi kata saja," ujarnya.

Dalam sidang perdana gugatan hasil pemilihan umum presiden kemarin, sembilan hakim konstitusi mengkoreksi sejumlah isi dalam materi gugatan Prabowo. Majelis mengultimatum tim Prabowo agar melakukan perbaikan dalam waktu 1 x 24 jam terhitung dari setelah sidang selesai.

Hari ini, beberapa anggota kuasa hukum Prabowo, seperti Elza Syarief, Sahroni, dan Alamysah Hanafiah, datang ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.20 WIB. Mereka menyerahkan berkas perbaikan permohonan setebal 196 halaman, lebih tebal 50 halaman daripada permohonan semula. Sayangnya, mereka enggan memberikan salinan berkas tersebut.

REZA ADITYA




Berita Lainnya:
Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

12 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya