Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdiskusi dengan tim pengacara sebelum mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. ROMEO GACAD/AFP/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta dangkal. Sebab, mereka tidak menjelaskan secara rinci materi gugatannya. “Permohonan mereka masih sangat dangkal,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2014.
Menurut Fadli, banyaknya nasihat yang diberikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi kepada pihak pemohon menjadi penanda masih banyak berkas yang perlu diperbaiki oleh pihak pemohon. Fadli menegaskan nasihat yang perlu diperhatikan kemarin tidak hanya sebatas perbaikan formil tetapi juga substansi. “Posita (uraian) tidak jelas,“ kata dia. (Baca juga: Kubu Prabowo-Hatta Tak Gubris Cibiran Pengamat)
Berkas pemohon, kata Fadli melanjutkan, tidak tersusun secara sistematis karena antara premis mayor dan minor masih banyak yang perlu diperjelas. Dalam beracara di MK terdapat premis mayor dan minor sebelum mencapai petitum (tuntutan pokok). “Premis mayor isinya seperti kapan, di mana, dan siapa yang harus dibuktikan dan terkait terhadap perolehan suara mereka,“ ia berujar.
MK memberikan waktu satu hari untuk memperbaiki berkas permohonan kepada kubu pasangan Prabowo-Hatta. Apabila berkas pemohonan tidak dapat diperbaiki secara menyeluruh, maka kemungkinan besar berkas tersebut akan ditolak oleh MK. “Bila berkas ditolak semua, ya, bisa jadi tak ada sidang,” ujar Fadli. (Berita foto: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2014)
Sebelumnya, MK memberikan sejumlah catatan pada permohonan gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menemukan beberapa kesalahan dalam permohonan tersebut.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada sinkronisasi antara petitum dan posita. Petitum, menurut Hamdan, tidak mencakup dalam posita. "Kami menemukan dalam bagian posita begitu meluas," kata Hamdan.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
8 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?