Kata KPU Ihwal Tudingan Pilpres seperti di Korea Utara

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 6 Agustus 2014 18:04 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) bersama Komisioner KPU, Ida Budhiati (kanan) dan Sigit Pamungkas (kiri) mengetuk palu usai menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kantor KPU, Jakarta Pusat Selasa, 22 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas, mengatakan pemilu presiden di Indonesia tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa serupa di Korea Utara. Sebab, dunia internasional mengakui keberhasilan Indonesia menggelar pesta demokrasi itu pada 9 Juli lalu.

"Ini bukan pekerjaan mudah. Banyak negara yang gagal mengelola demokrasi elektoral," kata Sigit melalui pesan pendek, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Hakim MK 'Ajari' Kubu Prabowo Menulis Benar)

Menurut dia, adanya kekurangan dalam pelaksanaan pemilu tidak menandakan pemilu tersebut tidak demokratis. "Adanya dua kandidat dengan peluang menang yang sama menjadi penanda tersendiri bahwa pemilu Indonesia tidak dapat disamakan dengan Korut," ujar Sigit.

Pemilu presiden di Korea Utara, dia melanjutkan, hanya diikuti oleh kandidat tunggal dan pemilihannya lebih condong kepada referendum yang memuat pilihan setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal itu. "Beliau mungkin keseleo saja dalam memberi perbandingan tadi," kata Sigit merujuk pernyataan yang dibuat Prabowo Subianto dalam sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Calon presiden yang diusung koalisi pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, menyebut Indonesia sebagai negara fasis dan otoriter. Sebabnya, di beberapa tempat pemungutan suara ia tak mendapat suara sama sekali.

Prabowo mengatakan di negara otoriter Korea Utara tidak ada kemenangan yang mencapai 100 persen. "Mereka bikin itu 98 persen. Ini namanya pemerkosaan hak-hak demokrasi," kata Prabowo. (Baca: 3.000 Pendukung Prabowo-Hatta Demo di Depan MK)

Namun Prabowo mengatakan akan menerima apa pun putusan MK asalkan pengambilannya dilaksanakan dengan benar. Ia juga mengimbau pendukungnya untuk sabar menanti putusan MK.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden 2014 dan menyatakan keputusan itu tak mengikat.

Prabowo juga mengatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-Jusuf Kalla 66.435.124. Selain itu, dia juga meminta pemungutan suara ulang digelar di 42 ribu tempat pemungutan suara.

TIKA PRIMANDARI




Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang

Berita terkait

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

25 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

26 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

32 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

32 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

32 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

33 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

33 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

37 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Amir Uskara mengatakan, PPP akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

40 hari lalu

Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

40 hari lalu

TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya