Prabowo Subianto duduk di dalam Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. MK hari ini menggelar sidang tuntutan Prabowo terhadap hasil pemilu Presiden 2014. REUTERS/Darren Whiteside
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mempertanyakan maksud istilah kecurangan terstruktur, struktural, dan masif dalam gugatan sengketa pemilu presiden 2014 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Tolong jelaskan terstruktur, sistematis, dan masif itu seperti apa?" ujar Patrialis di ruang sidang MK, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor)
Patrialis meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta menjelaskan maksud tiga hal tersebut sehingga bisa masuk dalam dalil gugatan mereka. Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta kerap menggunakan tiga istilah tersebut untuk menjelaskan kecurangan yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara serta dalam rekapitulasi berjenjang. (Baca: Pakar Hukum Pesimistis Prabowo Menangi Gugatan)
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, berterima kasih atas saran perbaikan yang dipaparkan majelis hakim MK. "Besok akan kami perbaiki beserta saran-sarannya," ujar Maqdir. (Baca: Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan)
Ketua MK Hamdan Zoelva meminta hasil perbaikan diserahkan paling lambat pukul 12.00 WIB. Kemudian, pihak termohon dapat mengambil perbaikan tersebut langsung ke panitera sidang. Adapun sidang kedua akan dilaksanakan Jumat, 8 Agustus 2014, pukul 09.00 WIB. (Baca: 400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi)
Kubu Prabowo-Hatta memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umim Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta menyatakan hasil pemilu presiden yang benar adalah Prabowo-Hatta meraup 67.139.153 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 66.435.124 suara. (Baca: Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU)