TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akan menyertakan bukti baru pada sidang lanjutan gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Bukti baru tersebut berupa cairan penghapus tinta.
"Kami akan buktikan ada cairan kimia yang beredar di masyarakat dengan mudah menghapus tinta," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradata, di MK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR)
Contoh kasusnya, ujar Mahendradata, terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Cairan pernah digunakan kata saksi. Nanti kita tanya kepada saksinya," tuturnya. Cairan tersebut, kata Mahendradata, dapat dibeli di warung.
Mahendradata enggan menyebutkan dampak dari penggunaan cairan tersebut dalam perolehan suara Prabowo-Hatta. Dia membiarkan majelis hakim konstitusi yang menyimpulkannya. "Kami sajikan semua fakta dan biarkan hakim yang tahu." (Baca: Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor)
Kubu Prabowo-Hatta, ujar Mahendradata, akan meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum menghadirkan tinta. "Cairan penghapus harus dilawan dengan tinta mereka. Kalau kami yang menghadirkan tintanya, nanti dikira sudah dicampur dengan air," tutur Mahendradata.
Hari ini, sidang perdana gugatan hasil pemilu digelar. Sidang selanjutnya dilakukan pada Jumat, 8 Agustus mendatang. Kali ini, giliran KPU, pihak terlapor, yang akan menanggapi gugatan kubu Prabowo-Hatta.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
Berita terkait
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
3 jam lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
5 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
8 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
8 jam lalu
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?
Baca SelengkapnyaMK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya
9 jam lalu
Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?
10 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.
Baca SelengkapnyaIntip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
10 jam lalu
PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini
12 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
14 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
23 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca Selengkapnya