TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa bagian kosong ditemukan dalam berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dari Tim Pembela Merah Putih atas nama pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, kepada Tempo mengakui bagian kosong tersebut sebagai kekeliruan pengetikan.
"Iya, memang ada beberapa bagian yang typo error, itu akan kami perbaiki," kata Maqdir kepada Tempo, Ahad, 27 Juli 2014. "Sehingga tolong diperhatikan lebih pada esensi laporannya saja."
Maqdir mengakui hanya memiliki waktu pengumpulan data dan bukti yang sempit. Akibatnya, timnya terburu-buru menyelesaikan berkas. Maqdir menjelaskan beberapa poin yang menurut dia dianggap menjadi celah kesalahan kecil dalam berkas laporan tersebut. (Baca: Berkas Prabowo Gugat Hasil Pemilu Bolong-bolong)
"Sempat juga ada yang menanyakan soal penjumlahan suara yang hanya 99 persen, itu berhubungan dengan jumlah suara yang terdegradasi. Belum lagi kami belum menyelesaikan semua penghitungan karena waktu yang mepet," ujar Maqdir.
Selain ada bagian kosong yang terlihat luput diisi, menurut Maqdir, ada tulisan tangan dalam berkas tersebut yang turut disorot. Maqdir menjelaskan bagian kosong dalam berkas datanya dilengkapi pada bagian lampiran. "Data, dokumen yang kami periksa itu jutaan lembar, apalagi khusus di Jawa Timur itu sangat luar biasa, makanya hal semacam itu terjadi. Bagi kami yang penting bisa disampaikan dulu ke MK," ujar dia.
Maqdir menambahkan, MK tak mempermasalahkan kekurangcermatan dalam berkas tersebut. Meski demikian pada persidangan perdana yang digelar 6 Agustus nanti, Maqdir menjanjikan akan menyerahkan berkas yang rapi. "Mari lihat esensinya, kami tidak ingin kecurangan, kelalaian, kesalahan pejabat publik kita benarkan begitu saja, ini harus kita luruskan," kata Maqdir.
AISHA SHAIDRA
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
14 jam lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
18 jam lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
18 jam lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
19 jam lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
20 jam lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
22 jam lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
23 jam lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya