Tim Advokat Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan alat bukti saat mengajukan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Mereka membawa empat bundle bukti. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan bukti-bukti untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi masih diproses, sehingga belum bisa diserahkan secara bersamaan ke MK saat mengajukan gugatan tadi malam, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: Prabowo:ke MK Kami Berjuang Menyelamatkan RI)
“Ini lagi divalidasi di posko DPP Partai Keadilan Sejahtera,” ujar Firman ketika dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2014. Kantor DPP PKS berada di Jalan T.B. Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia mengklaim bukti gugatan pemilu yang dimiliki berupa formulir C1 di 52 ribu tempat pemungutan suara yang diduga terjadi kecurangan dengan melibatkan 21 juta suara.
Hasil temuan tim Prabowo-Hatta, tutur Firman, di masing-masing TPS terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya dan hasil perolehan suara. “Termasuk yang aneh itu formulir pemilihan legislatif tapi digunakan untuk pemilihan presiden. Itu di Papua,” kata Firman. Di Papua, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menang mutlak dengan perolehan 72,49 persen suara. (Baca juga: Prabowo Datangi Kantor PKS Cek Berkas Pemilu)
Firman mengujarkan bukti-bukti tersebut akan diserahkan ke MK secara bertahap. Bukan langsung lima truk diangkut ke gedung di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, itu. “Nyerahinnya dicicil hingga 5 atau 6 Agustus nanti,” tuturnya. Dia berharap hakim Mahkamah Konstitusi bukan jadi judicial calculator. Mereka harus menjadi judicial investigator dan evaluator.