TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi membuka pendaftaran sengketa pemilihan umum presiden. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi secara nasional, maka dalam waktu yang sama, lembaganya membuka pendaftaran.
"Setelah ada penetapan, kami membuka permohonan pendaftaran 3x24 jam langsung," kata Janedjri di kantornya, Selasa, 22 Juli 2014. "Misalnya KPU menetapkan jam 20.00 WIB, maka kami membuka pendaftaran sampai Jumat malam pukul yang sama." (Baca: Prabowo Mundur, Menkopolhukam Serahkan ke KPU)
Jendejri mengatakan memberikan batas waktu selama tiga hari kepada masing-masing tim advokasi calon presiden untuk mendaftarkan ketidakpuasannya terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Nantinya, setelah semua berkas dicatat dalam waktu tiga hari berikutnya atau setelah Idul Fitri, Mahkamah mulai menyidangkan gugatan tersebut.
"Dan dalam waktu 14 hari kami akan memutuskan perkara itu," ujar Janedjri. "Dijadwalkan pada 21 Agustus, kami akan membacakan putusannya." (Baca: Prabowo: Mari Bung Rebut Kembali)
Janedjri mengklaim Mahkamah nantinya akan bersikap objektif terhadap penyelenggaraan sidang gugatan pilpres itu. Dia mengklaim tidak takut jika nantinya mendapat intervensi atau pun ancaman dari pihak mana pun terkait penyelenggaraan sidang sengketa hasil pilpres. (Baca: KPU Undur Pengumuman Hasil Pilpres)
Komisi Pemilihan Umum hingga sore tadi sudah melakukan rekapitulasi suara pilpres di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Dari hasil penghitungan itu, Joko Widodo memperoleh presentase suara secara unggul atau 53,15 persen. Sedangkan lawannya, Prabowo Subianto hanya meraup 46,85 persen suara.
REZA ADITYA
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya